Peras dan Ancam Sebar Video Porno Seorang Perempuan, Pria di Manggarai NTT Ditangkap Polisi

Rabu, 23 Februari 2022 | 19:04 WIB

Ilustrasi penangkapanThink Stock Ilustrasi penangkapan

LABUAN BAJO, KOMPAS.com - Unit Jatanras bersama Unit Tipidter Polres Manggarai, NTT, di bawah pimpinan Kasat Reskrim berhasil mengamankan pelaku dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan terhadap seorang perempuan melalui akun media sosial Facebook.

Kasi Humas Polres Manggarai Ipda Made Budiarsa menjelaskan, pelaku berinisial LNBK (24), berasal dari Nualete, Desa Ndenggarongge, Kecamatan Lempengbusu Kelikose, Kabupaten Ende.

Ia menerangkan, pelaku merekam video berkonten pornografi korban berinisial EH (25) pada awal Januari 2022 sekitar pukul 10.00 Wita.

Baca juga: Kepala Desa di NTT Hajar Seorang Pemuda dan Pelajar, Kini Ditangkap Polisi

Pelaku pada 17 Februari lalu pukul 15.07 Wita kemudian mengirimkan video porno tersebut ke akun Facebook korban. 

"Pelaku dengan menggunakan fake account Facebook mengirimkan video yang memiliki muatan pornografi tersebut ke akun Facebook milik korban melalui inbox," jelas Budiarsa dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (23/2/2022) sore.

Kemudian, pada Minggu (20/2/2022) sekitar pukul 03.00 Wita, video tersebut dilihat oleh korban melalui akun Facebook miliknya.

Dengan video itu, pelaku mengancam dan memeras korban.

Korban EH lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polres Manggarai.

Baca juga: Ada 111 Gempa Susulan Pascagempa M 5,8 di Manggarai NTT

Dari hasil penyelidikan teridentifikasi pemilik fake account Facebook tersebut. 

"Terduga pelaku dan barang bukti berhasil diamankan di Kampung Gurung, Desa Kaca, Kecamatan Rana Mese, Kabupaten Manggarai Timur," terang dia.

Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit handphone merk OPPO A12 warna biru dan 1 unit VIVO Y20 warna biru telah di amankan ke unit Tipidter satuan Polres Manggarai untuk dilakukan proses hukum.


Penulis : Kontributor Labuan Bajo, Nansianus Taris
Editor : Priska Sari Pratiwi