Selebgram Jadi Tersangka Penipuan Modus Arisan di Tanjungpinang

Jumat, 11 Februari 2022 | 12:53 WIB

Ilustrasi uang.shutterstock Ilustrasi uang.

TANJUNGPINANG, KOMPAS.com - Seorang selebgram berinisal Es, warga Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), ditangkap polisi.

Adapun Es ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Perempuan itu dilaporkan oleh seorang anggota arisan yang dia kelola.

Berdasarkan laporan yang diterima polisi, korban mengalami kerugian sekitar Rp 23,5 juta.

Baca juga: Selebgram Indra Kenz Laporkan Korban Penipuan Binomo ke Polda Metro Jaya Terkait Pencemaran Nama Baik

Menurut polisi, kasus ini berawal pada November 2021, saat Es menarik perhatian orang-orang agar mau menjadi member arisan.

Es menyampaikan penawaran dengan menampilkan permainan arisan onepay di grup WhatsApp.

Bahkan, untuk lebih meyakinkan, Es menyampaikan bahwa arisan yang ia kelola telah memiliki badan hukum.

Selanjutnya, para member menyerahkan uang arisan dengan nominal yang telah ditentukan ke rekening bank atas nama Es.

Baca juga: Muncikari Kasus Prostitusi di Jateng yang Libatkan Selebgram dan WNA Brasil Punya Usaha MUA

Namun, ketika giliran korban berinisial N yang mendapatkan arisan, Es tidak menyerahkan uangnya.

Diduga uang tersebut telah dipakai untuk kepentingan pribadi Es.

Korban kemudian membuat laporan dugaan penipuan dan penggelapan ke Polres Tanjungpinang.


 

Es kemudian ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungpinang di kediamannya, di Jalan Lorong Bakar Batu, Kota Tanjungpinang.

Saat ini, Es telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Tanjungpinang.

"Diamankannya Senin, tanggal 17 Februari 2022. Sudah ditahan sejak hari penangkapan," kata Kepala Satreskrim Polres Tanjungpinang AKP Awal Sya'ban Harahap ketika dikonfirmasi, Jumat (11/2/2022).

Polisi masih terus mendalami kasus ini.

Sejauh ini, baru ada satu orang korban yang membuat laporan.

Es disangka melanggar Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.

Es merupakan seorang selebgram yang memiliki belasan ribu pengikut, dan menjadi brand ambassador di sebuah pemasaran telepon seluler.


Penulis : Kontributor Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, Elhadif Putra
Editor : Abba Gabrillin