Tanpa Perlawanan, Terpidana Penipuan Jual Beli Kayu Rp 3,6 Milliar Ditangkap di Rumahnya

Selasa, 8 Februari 2022 | 23:57 WIB

Ilustrasi tangkap tanganSHUTTERSTOCK Ilustrasi tangkap tangan

SURABAYA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya menjemput paksa terpidana kasus penipuan jual beli kayu senilai Rp 3,6 miliar Imam Santoso, Selasa (8/2/2022).

Dirut PT DTA itu ditangkap di rumahnya, kawasan Dharmahusada Indah Timur, Surabaya, sekitar pukul 14.15 WIB.

Baca juga: PPKM Level 2 di Surabaya, Eri Cahyadi Instruksikan Lurah hingga Camat Antisipasi Lonjakan Covid-19

"Terpidana dieksekusi tanpa perlawanan di rumahnya," kata Kasi Intel Kejari Tanjung Perak Surabaya Putu Arya Wibisana kepada wartawan Selasa malam.

Setelah menjalani proses administrasi di kantor Kejari Tanjung Perak Surabaya, terpidana Imam Santoso dijebloskan ke Rutan Medaeng Surabaya.

Eksekusi terhadap Imam Santoso, kata Arya, adalah menjalankan putusan kasasi Mahkamah Agung nomor 170/K/PID/2022 yang sudah berkekuatan hukum tetap.

"Putusan kasasinya dua tahun penjara, dan telah inkrah," terang Putu.

Imam Santoso dilaporkan ke polisi oleh Willyanto Wijaya karena merasa dirugikan Rp 3,6 miliar dari proses jual beli kayu pada 2017.

"Uang sudah dikirim tapi barang tidak juga dikirim oleh Imam. Uang ternyata untuk keperluan lainnya oleh pelaku," jelasnya.

Di tingkat Pengadilan Negeri Surabaya, Imam divonis satu tahun penjara pada 2 Juni 2021.

Imam Santoso dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.

Baca juga: Surabaya Terapkan PPKM Level 2, 39 Taman Ditutup Total

Tak puas, Imam lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya menguatkan Pengadilan Negeri Surabaya yakni Imam divonis satu tahun penjara pada 20 Agustus 2021.

Imam masih mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Tinggi Surabaya. Tapi putusan kasasi Mahkamah Agung justru lebih tinggi yakni dua tahun penjara.


Penulis : Kontributor Surabaya, Achmad Faizal
Editor : Dheri Agriesta