Guru Agama di Tarakan Cabuli 5 Muridnya, Ada Korban yang Dicabuli Berulang Kali

Selasa, 18 Januari 2022 | 13:44 WIB

Polres Tarakan Kaltara menggelar presscon dugaan pencabulan 5 ABG murid mengaji oleh AR (27). AR mengaku melakukan pencabulan terhadap 5 murid ngajinya demi pelampiasan nafsunyaDok.Aldi Polres Tarakan Kaltara menggelar presscon dugaan pencabulan 5 ABG murid mengaji oleh AR (27). AR mengaku melakukan pencabulan terhadap 5 murid ngajinya demi pelampiasan nafsunya

TARAKAN, KOMPAS.com – AR (27), seorang guru agama di Kota Tarakan, Kalimantan Utara, ditangkap Unit Reskrim Polres Tarakan, akibat dugaan pencabulan terhadap sejumlah muridnya.

Kasat Reskrim Polres Tarakan Iptu Muhammad Aldi mengungkapkan, ada lima anak yang menjadi korban AR.

"Korbannya berusia 13 sampai 16 tahun, dan semua adalah murid ngajinya. Dari hasil interogasi yang kita lakukan, AR mengaku ada lima anak yang telah menjadi korbannya," ujarnya, dihubungi, Selasa (18/1/2022).

Baca juga: Tangkap Dukun Cabul, Polisi: Percayakan Kesembuhan kepada Medis

Terungkapnya kasus yang terjadi pada 1 Januari 2022 malam ini, dimulai dari adanya laporan tiga keluarga korban yang mendatangi Polres Tarakan.

Keluarga korban terlihat marah dan meminta polisi segera mengusut kasus yang membuat anak mereka mengalami kejadian yang melibatkan oknum guru agama di kampung mereka.

Mereka merasa malu, karena anak-anaknya menjadi korban pencabulan guru yang seharusnya menanamkan pemahaman agama.

"Modusnya sama semua, korban diajak ke kamar mandi, diberi pertanyaan seputar pelajaran mengajinya sambil dicabuli. Korban ada yang baru dicabuli, ada yang dua kali bahkan ada yang sudah delapan kali menjadi korban pencabulan," jelas Aldi.

Baca juga: Polisi Tangkap Seorang Dukun Cabul, Sudah 3 Perempuan Jadi Korban

Peristiwa tersebut, semua terjadi di rumah kontrakan AR. Sebenarnya, aktivitas belajar mengaji biasanya dilakukan di masjid.

Hanya saja, karena bangunan masjid sedang direnovasi, maka aktivitas mengaji dialihkan sementara ke rumah kos AR.


Masih kata Aldi, tidak ada ancaman atau iming-iming apapun saat AR mencabuli para korban.

"Tidak ada motif lain kecuali nafsu. AR ini masih bujangan dan mengaku bernafsu saat melakukan perbuatan cabulnya," lanjut Aldi.

Sejauh ini, Polres Tarakan telah bersurat kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melakukan pendampingan terhadap para korban.

Baca juga: 2 Tahun Belum Ditangkap, Ini Perjalanan Kasus Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan

Mereka juga berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Tarakan, untuk pendampingan para korban sekaligus penanganan psikologi mereka.

"Tersangka AR, kami sangkakan pasal 82 ayat (1) juncto pasal 76 e UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," kata Aldi.


Penulis : Kontributor Nunukan, Ahmad Dzulviqor
Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief