Pengakuan Pria yang Cabuli Bocah 9 Tahun Saat Main Layangan: Khilaf Lihat Korban

Selasa, 11 Januari 2022 | 19:27 WIB

Ilustrasi pencabulanSHUTTERSTOCK Ilustrasi pencabulan

KOMPAS.com - AD (21), waga Kecamatan Seberang Ulu (SU) I, Palembang, Sumatera Selatan, yang mencabuli bocah perempuan berusia 9 tahun berinisial MP ditangkap polisi. Ia diamankan polisi di kediamannya pada Senin (10/1/2022).

Diketahui, peristiwa itu terjadi di kawasan Kecamatan SU I Palembang pada Senin (13/12/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kepada polisi, AD mengakui perbuatannya yang telah mencabuli bocah sekolah dasar tersebut.

Baca juga: Ibu dan Anak Kandung di Bitung Berhubungan Badan, Polisi: Anak Perempuannya Sudah 3 Kali Menyaksikan Mereka

AD mengaku, perbuatannya dilakukan karena tergiur melihat korban.

"Saya khilaf karena melihat korban," kata AD singkat, Senin (10/1/2022).

Kronologi kejadian

Sementara itu, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang Iptu Fifin Sumailan mengatakan, peristiwa itu berawal saat tersangka AD sedang bermain layangan bersama dengan temannya.

Kemudian, MP datang ke lokasi untuk bermain bersama dengan teman sebayanya.

Baca juga: Lagi Main Layangan, Pria di Palembang Cabuli Bocah SD


Saat melihat korban, tiba-tiba hasrat AD memuncak hingga pelaku mencabuli korban di tengah keramaian.

“Korban sempat digendong oleh pelaku dan kelaminnya dipegang. Karena ketakutan, korban teriak sehingga warga berdatangan,” kata Fifin kepada wartawan, Senin.

Melihat warga datang, sambung Fifin, AD langsung kabur hingga ia berhasil ditangkap polisi di kediamannya.

Baca juga: Pelaku Perempuan Mengaku Ketagihan Seks, Sepekan Bisa Berhubungan Badan dengan 5 Pria Berbeda

Selain mengamankan AD, turur juga diamankan barang bukti pakain korban serta hasul visum.

Setelah dilakukan serangkain pemeriksaan, polisi akhirnya menetapkan AD sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, AD akan dijerat Pasal 76 huruf E Juncto Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukumannya di atas 5 tahun,” tegasnya

Baca juga: Pengakuan Remaja 18 Tahun Bunuh Pacarnya yang Hamil 8 Bulan: Kesal Sering Disuruh

 

(Penulis : Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor : Gloria Setyvani Putri)


Penulis :
Editor : Candra Setia Budi