Kronologi Kasus Bocah 7 Tahun di Pontianak Jadi Korban Perundungan hingga Berakhir Damai

Jumat, 7 Januari 2022 | 20:50 WIB

Ilustrasi korban perundungan digital. Dok. Shutterstock Ilustrasi korban perundungan digital.

PONTIANAK, KOMPAS.com – Kasus perundungan terhadap bocah perempuan berusia 7 tahun berakhir damai melalui upaya hukum mediasi di Mapolresta Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), Jumat (7/1/2022).

Keempat pelaku kini dikembalikan kepada orangtua masing-masing untuk dilakukan pembinaan dan pengawasan.

Kasat Reserse Kriminal Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di Teras Parit Nenas, Kecamatan Pontianak Utara, Rabu (5/1/2022) pukul 20.00 WIB. Saat itu, keempat terduga pelaku menegur teman korban.

Baca juga: Remaja Perempuan di Pontianak Jadi Korban Perundungan, 4 Orang Ditangkap

Lalu, lanjut Indra, korban dan temannya melewati keempat pelaku sambil mengancungkan jari tengah.

“Kemudian salah satu pelaku memaki korban. Korban mendatangi salah satu terlapor dan menamparnya, kemudian korban berlari ke arah gerobak. Lalu pelaku mendatangi korban melakukan perundungan,” ucap Indra.

Indra menerangkan, peristiwa perundungan tersebut direkam menggunakan handphone dan menyimpannya.

“Setelah peristiwa itu, korban dan empat terlapor pergi bermain bersama dan foto bersama,” ungkap Indra.

Anggota KPPAD Kalbar Tumbur Manalu meminta seluruh orangtua meningkatkan pengawasan atau kontrol terhadap anak, terlagi pada waktu jam malam. Tumbur juga meminta pemerintah daerah meningkatkan pengawasan di ruang publik agar hal-hal seperti ini dapat diantisipasi.

"Ke depan harus tetap diberikan pembinaan. Agar tidak terjadi hal seperti ini lagi, tak hanya untuk orangtua kedua belah pihak, tapi jadi pembelajaran bagi seluruh orangtua," ucap Tumbur.

Baca juga: Kasus Perundungan Bocah 7 Tahun di Pontianak Berakhir Damai, 4 Pelaku Kembali ke Orangtua

Diberitakan, seorang anak perempuan berusia 7 tahun di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) mengalami perundungan oleh empat orang remaja perempuan lain.

Selain mendapat perlakuan kasar, korban juga direndahkan dengan kata-kata tidak pantas. Video perundungan tersebut kemudian viral di media sosial.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto mengatakan, saat itu, empat orang terduga pelaku telah diamankan.

“Sabar ya. Sekarang lagi dalam proses penanganan,” kata Indra pada saat itu kepada wartawan, Kamis (6/1/2022).

Baca juga: Kasus Bocah 7 Tahun di Pontianak Dirundung, Begini Saran Komisi Perlindungan Anak daerah

Indra menerangkan, pengamanan terhadap keempat terduga pelaku bermula dari adanya informasi melalui media sosial dan dilanjutkan dengan perintah lisan Kapolsek Pontianak Utara.

“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tadi pagi anggota reskrim Polsek Pontianak Utara mendatangi rumah pelaku,” terang Indra.

Menurut Indra, keempat terduga pelaku juga merupakan anak di bawah umur, sehingga perlu dilakuakn penanganan khusus.

“Karena diketahui pelaku masih di bawah umur, disarankan kepada orangtuanya membawa anaknya ke Polsek Pontianak Utara untuk dimintai keterangan,” ucap Indra. 


Penulis : Kontributor Pontianak, Hendra Cipta
Editor : Ardi Priyatno Utomo