Catat, Aksi Main Hakim Sendiri hingga Merusak Kendaraan Bisa Dipenjara

Minggu, 2 Januari 2022 | 18:01 WIB

Aksi perusakan mobil dalam area Bandar Udara Yogyakarta International Airport di Kapanewon Temon, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. Polisi menahan satu terduga pelaku.DOKUMENTASI POLRES KP Aksi perusakan mobil dalam area Bandar Udara Yogyakarta International Airport di Kapanewon Temon, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. Polisi menahan satu terduga pelaku.

JAKARTA, KOMPAS.com - Aksi main hakim sendiri masih sering terjadi di jalan. Pelaku tabrak lari biasanya akan dikepung massa dan berujung pengeroyokan dan perusakan kendaraan. Bahkan tak jarang motor atau mobil sampai di bakar.

Paling baru menimpa pengemudi mobil Toyota Innova di Medan. Dalam rekaman yang viral di media sosial, terlihat Toyota Innova menjadi sasaran amukan warga setelah diduga melakukan aksi tabrak lari. Akibat amukan tersebut kaca mobil pecah dan mobil mengalami kerusakan yang cukup berat.

Menanggapi kejadian ini, pemerhati masalah transportasi Budiyanto mengatakan, setiap warga negara memiliki kedudukan hukum yang sama dan wajib menjunjung azas praduga tak bersalah.

Seseorang baru dinyatakan bersalah setelah mendapat putusan dari pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Baca juga: Bos Yamaha Ingin Fokus Kembangkan Motor YZR-M1

“Ketika terjadi kecelakaan, kemudian pengemudi tersebut melarikan diri (tabrak lari), setiap warga negara wajib menjunjung tinggi hukum dan tidak boleh main hakim sendiri. Misalnya, dengan cara merusak kendaraan atau melukai pengemudi kendaraan tersebut,” ucap Budiyanto saat dihubungi Kompas.com, Minggu (2/2/2021).

Menurut Budiyanto, perusakan, pengeroyokan dan penganiayaan terhadap pengemudi yang melarikan diri kemudian tertangkap, merupakan perbuatan melawan hukum atau perbuatan tindak pidana.

Dijelaskan Pasal 170 KUHP kekerasan terhadap orang maupun barang yang dilakukan secara bersama-sama, yang dilakukan di muka umum seperti perusakan terhadap barang, penganiayaan terhadap orang ataupun hewan.

Apabila ada yang melanggar pasal tersebut pelaku main hakim sendiri dapat ancaman hukuman sesuai dampaknya, yaitu :

1. Melakukan tindak kekerasan, diancam hukuman lima tahun enam bulan penjara.
2. Tindakan kekerasan menyebabkan korban luka-luka, ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.
3. Mengakibatkan korban luka berat, ancaman hukumannya sembilan tahun penjara.
4. Menganiaya korban hingga tewas, diancam hukuman 12 tahun penjara.

Baca juga: Tonton Iklan Jadul Motor Honda Astrea Black Exclusive

“Intinya kita negara hukum. Perbuatan main hakim sendiri dengan cara merusak barang atau kendaraan, penganiayaan dan pengeroyokan merupakan perbuatan tidak pidana dan tidak boleh terjadi karena dapat berkonsukensi kepada permasalahan hukum atau tindak pidana baru,” ucap Budiyanto.


Penulis : Aprida Mega Nanda
Editor : Azwar Ferdian