Ada Pengalihan Arus Lalu Lintas di Puncak Bogor Saat Malam Tahun Baru

Minggu, 26 Desember 2021 | 10:21 WIB

Kepolisian Resor Bogor mengerahkan 2.801 personel untuk mengamankan masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru (Nataru) 2022 di kawasan Puncak Bogor, Jawa Barat.KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN Kepolisian Resor Bogor mengerahkan 2.801 personel untuk mengamankan masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru (Nataru) 2022 di kawasan Puncak Bogor, Jawa Barat.

JAKARTA, KOMPAS.com - Guna meminimalisir kepadatan lalu lintas saat malam pergantian tahun, Kepolisian Resor Kota Bogor bakal memberlakukan pengalihan arus lalu lintas untuk kendaraan roda empat.

Pengalihan arus lalu lintas ini akan diberlakukan di Simpang Pos Polisi IB atau setelah pintu keluar Gerbang Tol (GT) Ciawi menuju Ciawi-Sukabumi.

Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, pengalihan tersebut akan berlangsung selama 12 jam mulai tanggal 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022.

Baca juga: Jangan Sembarangan, Lampu Rem Tidak Boleh Pakai Warna Putih

“Menjelang pergantian tahun nanti kita akan melakukan pengalihan arus kendaraan di mulai dari Jumat (31/12/2021) pukul 18.00 WIB hingga Sabtu (1/1/2022) pukul 06.00 WIB,” ucap Harun, Sabtu (25/12/2021).

Harun menjelaskan, kendaraan-kendaraan tersebut nantinya akan dialihkan menuju arah Ciawi-Sukabumi. Hal ini dilakukan guna meminimalisir pergerakan orang atau pembatasan kendaraan pada malam pergantian Tahun Baru.

Sejumlah kendaraan terlihat diberhentikan saat hendak menuju kawasan Puncak Bogor di sekitar Simpang Gadog, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (12/2/2021).KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN Sejumlah kendaraan terlihat diberhentikan saat hendak menuju kawasan Puncak Bogor di sekitar Simpang Gadog, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (12/2/2021).

“Sehingga, diharapkan kunjungan wisata dapat terkendali dan mencegah penyebaran Covid-19,” kata dia.

Harun melanjutkan, petugas gabungan yang terdiri dari Polri-TNI, Dishub, dan Satpol-PP Kabupaten Bogor telah dipersiapkan untuk melakukan pengamanan ekstra ketat bagi pelaku perjalanan yang menuju kawasan Puncak.

Petugas akan memeriksa sertifikat vaksin Covid-19 melalui aplikasi PeduliLindungi dan bukti hasil tes negatif rapid antigen yang berlaku 1x24 jam.

Baca juga: Pelayanan Bus Trayek ke Sumatera Kini Makin Nyaman

Tak hanya itu, ia juga mengistruksikan jajarannya untuk memberlakukan sistem ganjil genap bagi kendaraan roda dua dan empat selama 24 jam penuh.

“Sekarang ini masih dalam situasi pandemi, untuk itu diharapkan seluruh masyarakat dapat meningkatkan disiplin prokes dan hindari kerumunan,” kata dia.


Penulis : Aprida Mega Nanda
Editor : Azwar Ferdian