Jalur Puncak-Cianjur Berlaku Ganjil Genap Sampai 2 Januari 2022

Sabtu, 25 Desember 2021 | 07:12 WIB

Penerapan ganjil genap akan diberlakukan Polres Cianjur, Jawa barat, menjelang libur Natal dan tahun baru di sepanjang jalur utama Puncak-Cianjur, seperti beberapa waktu lalu saat PPKM level 3.ANTARA FOTO/Ahmad Fikri Penerapan ganjil genap akan diberlakukan Polres Cianjur, Jawa barat, menjelang libur Natal dan tahun baru di sepanjang jalur utama Puncak-Cianjur, seperti beberapa waktu lalu saat PPKM level 3.

 

CIANJUR, KOMPAS.com - Pemberlakuan ganjil genap untuk mengurangi mobilitas masyarakat dan juga mencegah persebaran covid-19 selama libur nataru diberlakukan oleh Satlantas Polres Cianjur, Jawa Barat.

Aturan ganjil genap ini berlaku selama 10 hari, mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Baca juga: Viral, Video Pengendara Motor Ugal-ugalan Berakhir Kritis

Kepala Satlantas Polres Cianjur AKP Mangku Anom mengatakan, kebijakan ini diberlakukan untuk mengurangi mobilitas masyarakat di kawasan puncak.

Kepala Sat Lantas Polres Cianjur AKP Mangku AnomKOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN Kepala Sat Lantas Polres Cianjur AKP Mangku Anom

“Kebijakan ini diberlakukan untuk mengurangi mobilitas masyarakat di kawasan Puncak yang diprediksi akan melonjak selama momen libur Nataru (Natal 2021 dan Tahun Baru 2022).” kata Anom seperti dikutip Kompas.com, Jumat (24/12/2021).

Baca juga: Berlaku Hari Ini, Simak Syarat Perjalanan Keluar Kota Selama Nataru

Pengalihan kendaraan dilakukan di Bundaran Tugu Lampu Gentur Pos TMC dengan melibatkan petugas gabungan dari unsur Polri, TNI, Satpol PP, dan petugas dari dinas perhubungan.

Kendaraan yang hendak menuju Bogor dari arah Cianjur dialihkan ke jalur alternatif Jonggol dan via Sukabumi.

“Aturan ini akan diberlakukan setiap hari hingga 2 Januari ke depan. Tapi, sifatnya situasional juga, melihat situasi di lapangan atau kondisi volume kendaraan d Puncak,” ucap dia.

Situasi arus lalu lintas saat diberlakukannya kembali ganjil genap di Puncak Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu (18/9/2021) malam.KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN Situasi arus lalu lintas saat diberlakukannya kembali ganjil genap di Puncak Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu (18/9/2021) malam.

Terkait penerapan ganjil genap, ada pengecualian bagi kendaraan tertentu, seperti ambulan, armada pemadam kebakaran, angkutan logistik dan sembako, serta kendaraan dinas TNI dan Polri.

Baca juga: Susah Dijual Lagi, Motor Bekas Jenis Sport Lagi Sepi Peminat

“Termasuk kendaraan warga lokal dengan dibuktikan identitas KTP setempat,” ucanya.

Anom menambahkna, pihaknya juga menerjunkan sedikitnya 116 personel yang disebar di sepanjang jalur Puncak yang dibekali dengan scan barcode untuk memeriksa aplikasi PeduliLindungi pengguna jalan.

“Kalau untuk pemeriksaan mobilitas (tamu) di hotel, sesuai arahan pak kapolres itu melibatkan satuan fungsi dari jajaran polsek-polsek,” ujar Anom.


Penulis : Arif Nugrahadi
Editor : Agung Kurniawan