3 Nelayan Aceh yang 2,5 Tahun Dipenjara di India Akhirnya Bisa Pulang

Minggu, 21 November 2021 | 14:54 WIB

Nelayan Aceh yang pulang ke kampung halamannya setelah 2,5 tahun mendekam di penjara India karena dituduh melintasi batas negara secara ilegal.DOK BPPA Nelayan Aceh yang pulang ke kampung halamannya setelah 2,5 tahun mendekam di penjara India karena dituduh melintasi batas negara secara ilegal.

KOMPAS.com- Sebanyak tiga nelayan asal Aceh Barat Daya, Aceh, yang sudah mendekam dalam penjara di India selama dua tahun enam bulan akhirnya bisa kembali ke rumahnya.

Ketiga nelayan yang bernama Dendi R (33) , Putra Haris Munandar(25), dan Ibnu Hajar (43) kembali ke Bumi Serambi Mekah pada Sabtu (20/11/2021) pagi.

"Mereka dipulangkan dari Jakarta, dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia, melalui Bandaran Soekarno-Hatta, berangkat sekitar pukul 07.00 WIB," kata Kepala Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) Almuniza Kamal dalam keterangannya, Minggu (21/11/2021).

Baca juga: Nelayan Aceh Temukan Kapal Hanyut Berisi Mayat Tanpa Kepala

Sebelum kembali ke Aceh, ketiga orang itu sudah menjalani karantina selama tiga hari di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta.

Ketiga nelayan itu ditangkap oleh otoritas kelautan India, di kawasan Andaman, pada 22 Maret 2019 saat mencari ikan dengan kapal Mata Ranjau.

Mereka dianggap telah masuk ke perairan India secara ilegal.

"Mereka telah menjalani masa hukumannya di Penjara Port Blair, Andaman dan Nicobar. Dan telah dibebaskan pada 12 November 2021, kemudian dipindahkan ke Détente Imigrasi Port Blair," kata Almuniza.

Baca juga: Ratusan Rumah di Aceh Timur Terendam Banjir

Badan Penghubung Pemerintah Aceh mendapatkan kabar pemulangan mereka dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) New Delhi, untuk memfasilitasi penjemputan di Jakarta.


Penulis :
Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief