Pengusaha Nganjuk Jadi Terdakwa Penggelapan Mobil Pajero Sport

Kamis, 4 November 2021 | 09:37 WIB

Sidang konfrontasi perkara penggelapan Mitsubishi Pajero Sport yang menyeret Ketua Hipmikindo Cabang Nganjuk, BGS, di Pengadilan Negeri Nganjuk, Rabu (3/11/2021).KOMPAS.COM/USMAN HADI Sidang konfrontasi perkara penggelapan Mitsubishi Pajero Sport yang menyeret Ketua Hipmikindo Cabang Nganjuk, BGS, di Pengadilan Negeri Nganjuk, Rabu (3/11/2021).

NGANJUK, KOMPAS.com – Ketua Himpunan Pengusaha Mikro dan Kecil Indonesia (Hipmikindo) Cabang Nganjuk, Jawa Timur, berinisial BGS, menjadi terdakwa kasus penggelapan Mitsubishi Pajero Sport B 1947 SJU.

Mobil Pajero itu adalah milik Direktur CV Adhi Djojo, M Burhanul Karim.

Kini kasus penggelapan ini memasuki tahap persidangan dengan agenda konfrontasi di Pengadilan Negeri Nganjuk, Rabu (3/11/2021).

Dalam sidang itu, JPU menghadirkan mantan penasihat hukum CV Adhi Djojo, M Nasikul Khoiri Abadi.

“Jadi agenda sidang kemarin pemeriksaan saksi, yang kita konfrontir dengan saksi dari pihak terdakwa BGS,” jelas Kasi Intel Kejaksaan Negeri Nganjuk, Dicky Andi Firmansyah, kepada wartawan di Nganjuk, Kamis (4/11/2021).

Baca juga: Kronologi Truk Terbakar di Tol Nganjuk, 39 Motor Hangus, 2 Mobil Pemadam Kebakaran Turun Tangan

“Di mana dalam persidangan kita membuktikan terhadap pidana tentang pasal 372 dan 378 pencurian penggelapan,” lanjut dia.

Dicky mengatakan, perkara menyangkut dugaan penggelapan Pajero ini awalnya dimasukkan dalam gugatan perdata nomor 20/Pdt.G/2021/PN Njk, di mana BGS berstatus sebagai penggugat.

Namun BGS dinyatakan kalah dalam gugatan perdata ini.

Baca juga: Kasus Jual Beli Jabatan, 5 Penyuap Bupati Nganjuk Dituntut 2 Tahun Penjara


 

Setelahnya oleh M Burhanul Karim, kata Dicky, kasus ini dilaporkan ke polisi.

Alhasil BGS ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (15/7/2021), lalu dilakukan penahanan seusai BGS resmi berstatus terdakwa pada Senin (13/9/2021).

“Di gugatan perdata terdakwa BGS kalah. Makanya untuk ranah ke pidananya, 378, pada saat ini disidangkan. Unsur pidananya, jadi dari pihak terdakwa ini (BGS) adanya unsur untuk memiliki atau menguasai barang tersebut,” sambung Dicky.

Dalam persidangan selanjutnya, lanjut Dicky, pihak JPU akan menghadirkan saksi ahli untuk membuktikan unsur pidana yang dilakukan terdakwa BGS.

Selain itu, pihaknya juga akan menunjukkan alat bukti hasil putusan perdata.

Baca juga: Pemkab Nganjuk Tanggung Biaya Perawatan Warga yang Diduga Keracunan Makanan Hajatan

Tanggapan pihak BGS

Sementara itu kuasa hukum BGS, Imam Ghozali, kukuh menilai perkara yang dihadapi kliennya merupakan kasus perdata.

Namun perkara itu, kata Ghozali, terkesan dipaksakan menjadi perkara pidana.

“Karena sesungguhnya perkara ini itu sudah menjadi atau sudah ada gugatan dalam ranah perdata, yang mana itu tercatat dalam perkara 20/Pdt.G/2021/PN Njk, dan itu sudah sidang sebelum ini dimulai,” sebutnya.

“Kami berharap agar perkara ini menjadi perhatian, sehingga atau dipertimbangkan tentang duduk persoalan di ranah perdata itu,” pungkas Ghozali.


Penulis : Kontributor Nganjuk, Usman Hadi
Editor : Pythag Kurniati