Patungan Beli Sabu, 3 Tukang Bangunan di Sidoarjo Dibekuk Polisi

Senin, 1 November 2021 | 21:42 WIB

Barang bukti berupa sabu-sabu diamankan Satreskoba Polrestabes SurabayaDOK. POLRESTABES SURABAYA Barang bukti berupa sabu-sabu diamankan Satreskoba Polrestabes Surabaya

 

SURABAYA, KOMPAS.com - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap tiga pria yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu yakni SY (37), SG (44) dan MI (28).

SY warga asal Bojonegoro sedangkan SG dan MI warga asal Sidoarjo. Mereka bekerja sebagai tukang las dan proyek bangunan.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Jalan Sawunggaling, Kelurahan Jemundo, Kecamatan Taman, Sidoarjo.

Baca juga: 2 Pengelola RHU Dipanggil Satpol PP Surabaya dan Terancam Ditutup, Ini Penyebabnya

Berdasarkan informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya langsung melakukan penyelidikan.

Ketiganya ditangkap pada Selasa (26/10/2021) sekitar pukul 23.30 wib di sebuah rumah di Jalan Sawunggaling, Kelurahan Jemundo, Kecamatan Taman, Sidoarjo.

"Setelah digeledah oleh anggota saya, petugas menemukan barang bukti berupa 5 bungkus plastik berisi kristal putih diduga narkoba jenis sabu-sabu," kata Daniel saat dikonfirmasi, Senin (1/11/2021).

Adapun total sabu yang diamankan dari tiga tersangka itu seberat 37,54 gram.

Dari pengakuan ketiga tersangka, kata Daniel, mereka patungan untuk membeli sabu-sabu dan akan dikonsumsi sendiri secara bersama-sama.

"Ketiga tersangka ini mendapatkan barang tersebut dengan cara membeli secara urunan atau iuran dan dikonsumsi bersama," ujar Daniel.

Baca juga: Modus Pura-pura Muntah, Komplotan Copet Spesialis Angkutan Umum Ditangkap di Surabaya

Setelah diinterogasi petugas, tersangka SG mengakui barang itu akan digunakan pesta sabu bersama dua tersangka lain dan sisanya akan dijual kembali demi mendapatkan keuntungan yang lebih besar.

"Tersangka SG mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu ini dari temannya berinisial BT yang saat ini sedang DPO," ujar Daniel.

Saat ini pihaknya tengah memburu pelaku lain yang menjual barang terlarang tersebut kepada tiga tersangka yang telah ditangkap.

"Kami akan dalami lagi untuk mengungkap pelaku lainnya, yakni BT yang menjual sabu kepada tersangka SG dan mengungkap jaringan di atasnya," ujar Daniel.

Akibat perbuatannya itu, ketiga tersangka saat ini telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya dan dikenakan pasal Pasal 114 ayat (1) jo.Pasal 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Penulis : Kontributor Surabaya, Ghinan Salman
Editor : Priska Sari Pratiwi