Polda Kaltim Bekuk Nelayan Asal Bali di Perairan Berau, Amankan 860 Ikan Hias Dilindungi

Senin, 1 November 2021 | 21:32 WIB

Tim Direktorat Polisi Air dan Udara (Dit Polairud) Polda Kaltim saat mengamankan 860 ekor ikan hias dilindungi di kawasan perairan Manimbora, Kabupaten Berau, Kaltim, Jumat (29/10/2021). Istimewa Tim Direktorat Polisi Air dan Udara (Dit Polairud) Polda Kaltim saat mengamankan 860 ekor ikan hias dilindungi di kawasan perairan Manimbora, Kabupaten Berau, Kaltim, Jumat (29/10/2021).

SAMARINDA, KOMPAS.com – Seorang nelayan asal Bali ditangkap Direktorat Polisi Air dan Udara (Dit Polairud) Polda Kalimantan Timur (Kaltim) di kawasan perairan Manimbora, Kabupaten Berau.

Nelayan inisial AS (40) itu diringkus karena diduga menangkap dan memiliki secara ilegal ikan hias dilingdungi menggunakan bahan kimia jenis potasium sianida, Jumat (29/10/2021).

Petugas turut mengamankan barang bukti 860 ikan hias jenis angel napoleon, buston, keranjang bali, dan gobi kuning.

“Sebanyak 852 ekor kami lepas ke laut. Sementara delapan ekor kami sisihkan untuk keperluan uji laboratorium dan barang bukti persidangan," ungkap Dir Polairud Polda Kaltim Kombes Pol Tatar Nugroho saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (1/11/2021).

Baca juga: 10 Nelayan Deli Serdang Ditahan Malaysia karena Langgar Batas Wilayah, Akhirnya Dipulangkan

Tatar Nugroho menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula saat timnya mendapat informasi ada kapal dari wilayah Bali menangkap ikan hias dilindungi secara ilegal di wilayah perairan Berau, Kaltim.

Tim bergerak menuju lokasi dan mendapati sebuah kapal yang dinakhodai AS.

Selanjutnya, petugas memeriksa dan menemukan ratusan ikan hias dilindungi serta dua kilogram bahan kimia jenis potasium.

Menurut keterangan AS, bahan kimia tersebut digunakan untuk menangkap ikan hias di wilayah tersebut.

Baca juga: Dua Nelayan di Aceh Hilang, Diduga Berawal Perahu Korban Ditabrak Kapal Tanker

Sebagai informasi, penggunaan potasium sianida sangat berdampak pada kerusakan ekosistem lautan. Sebab, bahan kimia ini merupakan senyawa paling beracun.

Jika di darat, biasanya petani menggunakan bahan kimia ini untuk berantas hama tanaman.

“Tentu ini dilarang karena bisa merusak biota laut dan ikan kecil bisa mati, kalau (ikan) besar mungkin hanya mabuk, kalau kecil bisa mati,” terang dia.

Kini AS telah ditetapkan tersangka. AS terancam dijerat Pasal 84 ayat 1 juncto Pasal 8 Ayat 1 UU Nomor 31/2004 tentang Perikanan dengan kurungan penjara maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1,2 miliar.


Penulis : Kontributor Samarinda, Zakarias Demon Daton
Editor : Dony Aprian