Belum Ada Kunjungan Wisman ke Bali, Wagub Usul Masa Karantina Dikurangi Jadi 3 Hari

Senin, 1 November 2021 | 13:55 WIB

Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati Humas Pemprov Bali Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati

BALI, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengusulkan agar karantina wisatawan mancanegara (wisman) yang berkunjung ke Bali dikurangi dari lima hari menjadi tiga hari.

Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati alias Cok Ace mengatakan, usulan itu demi menggaet wisman yang hingga kini belum berkunjung ke Pulau Dewata meski pintu penerbangan internasional sudah dibuka sejak Kamis (14/10/2021).

"Kita berusaha (kurangi masa karantina), kalau bisa dari lima ke tiga harilah nanti," kata Cok Ace saat ditemui di kantor DPRD Provinsi Bali, Senin (1/11/2021).

Baca juga: Setelah Dipenjara 8 Bulan, 2 WNA di Bali yang Palsukan Surat Tes PCR Dideportasi

Cok Ace menyebutkan, usulan pengurangan masa karantina bagi wisman yang akan ke Bali juga didasarkan pada persaingan di industri pariwisata dunia.

Sejumlah negara-negara di kawasan Asia seperti Thailand, menurutnya, bahkan tak menerapkan masa karantina bagi wisatawan yang berkunjung.

"Karena kompetitor kita di luar bahkan ada yang zero karantina, ini pertimbangan kita ke depan," kata dia.

Usulan pengurangan masa karantina itu, lanjut Cok Ace, sudah disampaikan kepada pemerintah pusat untuk ditindaklanjuti.

Namun, pemerintah pusat belum bisa menyetujui usulan Pemprov Bali.

Alasannya mempertimbangkan aspek kesehatan terkait sejumlah varian Covid-19 yang ada di Indonesia.

"Sudah kita sampaikan dan jawabannya masih dievaluasi karena beberapa varian masuk ke Indonesia, Mu dan lain sebagainya," tuturnya.

Baca juga: Pencarian ABK KM Liberty I yang Tenggelam di Perairan Bali Dihentikan, 7 Orang Masih Hilang

Terkait kekhawatiran sejumlah pihak soal kemungkinan wisman kabur saat menjalani karantina, Cok Ace mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan banyak pihak.

Termasuk dari pihak hotel, Satgas Covid-19 Desa Adat, Satpol PP, hingga kepolisian. Semua sudah sepakat untuk melakukan pengawasan.

Jika diketahui masih ada wisman yang melanggar protokol kesehatan yang sudah ditentukan, sanksi berupa deportasi akan langsung diberlakukan.

"Kita masih berlakukan peraturan yang lama, denda, deportasi masih berlaku," pungkasnya.


Penulis : Kontributor Bali, Ach. Fawaidi
Editor : Priska Sari Pratiwi