9 Korban Pinjol di Ambon Mengadu ke Polisi, Pelakunya Terlacak di Luar Maluku

Selasa, 26 Oktober 2021 | 13:12 WIB

Ilustrasi pinjaman online atau pinjol. SHUTTERSTOCK/PKpix Ilustrasi pinjaman online atau pinjol.

AMBON, KOMPAS.com- Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Maluku saat ini tengah menangani sembilan kasus pinjaman online atau pinjol yang dilaporkan oleh para korban.

Korban-korban pinjol ini terpaksa mengadu ke polisi lantaran mereka selalu mendapatkan teror dan intimidasi dari pemberi pinjaman.

“Betul ada laporan ke kita ada sembilan laporan dari para korban yang sudah kami terima,” kata Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Maluku, Kombes Pol Eko Santoso kepada Kompas.com via telepon seluler, Selasa (26/10/2021).

Baca juga: Korban Pinjol Ilegal yang Depresi Mulai Pulih Setelah Polisi Bertindak

Pelaku terdeteksi di luar Maluku

Eko mengungkapkan, terkait laporan dari para korban itu, pihaknya telah melakukan profiling atau pengecekan aplikasi ilegal yang dipakai.

Polisi juga telah melacak keberadaan para pelaku.

Rupanya, para pelaku terdeteksi berada di luar Maluku.

“Yang jelas kemarin yang saya pelajari, pinjol itu semua pelakunya di luar daerah,” ungkapnya.

Baca juga: Tebar Ancaman, Penagih Pinjol Digaji Rp 4,2 Juta Sebulan, Dapat Bonus jika Capai Target

Eko tidak menjelaskan secara detail jumlah pinjaman dari para korban yang selalu diteror oleh pelaku pinjol.

Meski begitu dia memastikan, berdasarkan penyelidikan, para pelaku mengoperasikan aplikasinya dari luar daerah.

Baca juga: Khofifah: Lebih Baik Akses KUR daripada Pinjol


 

“Untuk jumlahnya saya lupa, tapi hasil lidik kita itu kita belum menemukan yang ada di Ambon,” ujarnya.

Menurut Eko, pengungkapan para pelaku tidak terlalu sulit, namun yang menjadi masalah adalah posisi para pelaku yang berada di luar daerah. 

“Bukan sulit, sekarang kalau pinjamannya hanya Rp 2,5 juta gitu kan pelakunya di Makassar nanti gimana,” katanya.


Penulis : Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty
Editor : Pythag Kurniati