Asosiasi Travel Minta Kebijakan Karantina Jemaah Umrah Dihapus

Rabu, 22 September 2021 | 06:05 WIB

Jamaah Muslim berdoa di sekitar Ka'bah di kompleks Masjidil Haram, tempat suci umat Islam, di kota suci Mekah di Arab Saudi pada 1 November 2020, ketika pihak berwenang memperluas ziarah umrah sepanjang tahun untuk menampung lebih banyak jemaah sambil melonggarkan pembatasan pandemi coronavirus COVID-19 . - Pihak berwenang Saudi sebelumnya telah mengumumkan bahwa tahap ketiga dari perluasan doa mulai dari 1 November akan mengizinkan pengunjung dari luar negeri. Batas jemaah umrah kemudian akan dinaikkan menjadi 20.000, dengan total 60.000 jemaah diperbolehkan. AFP Jamaah Muslim berdoa di sekitar Ka'bah di kompleks Masjidil Haram, tempat suci umat Islam, di kota suci Mekah di Arab Saudi pada 1 November 2020, ketika pihak berwenang memperluas ziarah umrah sepanjang tahun untuk menampung lebih banyak jemaah sambil melonggarkan pembatasan pandemi coronavirus COVID-19 . - Pihak berwenang Saudi sebelumnya telah mengumumkan bahwa tahap ketiga dari perluasan doa mulai dari 1 November akan mengizinkan pengunjung dari luar negeri. Batas jemaah umrah kemudian akan dinaikkan menjadi 20.000, dengan total 60.000 jemaah diperbolehkan.

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Indonesia (Amphuri) meminta pemerintah menghapuskan kebijakan karantina 8 hari bagi jemaah umrah. Kebijakan karantina dinilai akan membuat biaya penyelenggaraan ibadah umrah melonjak.

Berdasarkan aturan yang ada, pelaku perjalanan luar negeri diwajibkan melakukan karantina selama 8 hari.

"Hampir dua per tiga biaya perjalanan itu untuk karantina," ujar Ketua Umum DPP Amphuri Firman M Nur seperti diberitakan Kontan.co.id, Jakarta, Rabu (22/9/2021).

Firman bilang, Pemerintah Arab Saudi saat ini sudah tidak menerapkan kebijakan karantina bagi jemaah umrah. Namun di Indonesia, karantina berlaku bagi jemaah yang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 lengkap 2 dosis.

Baca juga: BLT UMKM Bakal Dilanjutkan pada 2022? Ini Jawaban Kemenkeu

"Saudi tidak mewajibkan karantina, ketika jemaah pulang dari Arab Saudi juga tidak perlu karantina," ungkap Firman.

Sebagai informasi, pada kondisi normal biaya perjalanan umrah dipatok sekitar Rp 20 juta per orang. Dalam masa pandemi November tahun lalu, Indonesia memberangkatkan jemaah umrah dengan biaya mencapai Rp 26 juta per orang.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) Artha Hanif menyebut, biaya perjalanan ibadah umrah dapat mencapai Rp 40 juta per orang.

Hal itu dihitung berdasarkan adanya tambahan biaya karantina 8 hari di hotel. Selain itu, ada pula komponen tambahan biaya tes PCR setelah melakukan karantina di hotel.

Komponen biaya juga ditambah melalui kebijakan pembatasan selama ibadah umrah. Pelaku jasa biro perjalanan umrah juga perlu menghitung kemungkinan adanya premi asuransi bagi jemaah umrah selama pandemi Covid-19. (Abdul Basith Bardan | Khomarul Hidayat)

Baca juga: Berapa Pemasukan Uang Arab Saudi dari Haji dan Umrah?

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Asosiasi penyelanggara umrah minta kebijakan karantina dihapus bagi jemaah umrah


Penulis :
Editor : Yoga Sukmana