Gasak 51 Tabung Gas Elpiji, Suami Istri di Ponorogo Gunakan Mobil Rental Angkut Barang Curian

Minggu, 19 September 2021 | 06:27 WIB

Ilustrasi tabung gasShutterstock Ilustrasi tabung gas

PONOROGO, KOMPAS.com- Aparat Polsek Siman, Ponorogo menangkap pasangan suami istri lantaran mencuri 51 tabung gas elpiji kosong di sebuah kios milik Imam Muhtar di Desa Brahu, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo. 

Suami istri berinisial BDK (29) dan SLS (44), warga Desa Maron, Kecamatan Kauman tersebut ditangkap setelah dua kali ketahuan mencuri tabung gas elpiji milik korban. 

Kapolsek Siman, Iptu Yoyok Wijanarko yang dikonfirmasi Sabtu (18/9/2021) membenarkan penangkapan pasutri tersebut. 

"Kasus itu bermula saat korban pada Senin (13/9/2021) mendapati gembok kiosnya dalam keadaan tidak ada. Setelah pintu dibuka dan dicek ke dalam toko ternyata 50 tabung gas elpiji 3 kg hilang," kata Yoyok. 

Baca juga: Timbulkan Kerumunan, Acara Musik Campursari di Ponorogo Dibubarkan Polisi

Dua kali beraksi

Tak hanya 50 tabung elpiji, uang tunai senilai Rp.1.000.000 juga hilang, dan beberapa voucer pulsa data hilang.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian dengan sekitar Rp. 7.500.000. 

Tiga hari kemudian, kios korban kembali kebobolan maling. Dalam peristiwa itu, satu buah HP hilang satu buah tabung gas elpiji 3 kg juga lenyap. 

"Dari hasil Lidik yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Siman mengarah kepada kedua pelaku. Selanjutnya dilakukan penangkapan kepada pelaku  dan mengamankan barang bukti," ungkap Yoyok. 

Kepada polisi,pasutri mengaku mencuri 51 tabung elpiji, uang tunai dan satu buah handphone milik korban. 

Baca juga: Ledakan Keras Hancurkan Rumah di Mojokerto, Diduga Berasal dari Tabung Elpiji


 

Ilustrasi borgol.SHUTTERSTOCK Ilustrasi borgol.
Diangkut dengan mobil rental

Untuk masuk kios korban, pasutri merusak kunci gembok.

Pada aksi pertama, mereka menarik gembok dengan tangan hingga terbuka. Kejadian kedua, pelaku merusak dengan cara memotong satu sisi gembok dengan menggunakan gunting.

Ia menambahkan, untuk mengangkut tabung gas elpiji curiannya, suami istri itu menggunakan mobil rental. 

Mereka kini dijerat dengan Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan.

Ancaman hukumannya paling lama 7 tahun penjara. Saat ini dua tersangka tersebut ditahan di Mapolres Ponorogo. 


Penulis : Kontributor Solo, Muhlis Al Alawi
Editor : Pythag Kurniati