Mulai Besok, Dispensasi Perpanjangan SIM Berlaku Lagi

Senin, 13 September 2021 | 07:02 WIB

Smart SIM KOMPAS.com/Gilang Smart SIM

JAKARTA, KOMPAS.com – Korlantas Polri kembali memberikan dispensasi perpanjangan SIM, mengikuti berlakunya aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari 7 hingga 13 September 2021.

Kombes Tri Julianto Djatiutomo, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, mengatakan, kebijakan ini mengacu pada Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1835/IX/YAN/.1.1./2021.

Namun, berbeda dari yang pernah dilakukan sebelumnya, dispensasi perpanjangan SIM hanya berlaku di Satpas yang masuk ke dalam wilayah PPKM Level 4.

Baca juga: Pakai Ambulans Palsu buat Liburan ke Puncak, Ini Ancaman Pidananya

Ilustrasi mengurus Smart SIM KOMPAS.com/Gilang Ilustrasi mengurus Smart SIM

“Pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 6 sampai 13 September 2021 dapat diperpanjang pada tanggal 14 sampai 20 September 2021 dengan mekanisme perpanjangan,” ucap Djati, kepada Kompas.com belum lama ini.

“Bagi Satpas yang masuk dalam wilayah Level 3, Level 2 dan Level 1, melaksanakan pelayanan penerbitan SIM sesuai dengan mekanisme perpanjangan dalam situasi normal,” kata dia.

Djati menambahkan, Satpas yang beroperasi di wilayah PPKM Level 4 masih menerapkan pembatasan pemohon, dengan kapasitas maksimal 50 persen dari kapasitas normal.

Baca juga: Banyak Motor Gagal Lewati Tanjakan Cinomati, Begini Tekniknya

Polres Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, melebarkan layanan penerbitan SIM. Selama ini, penerbitan SIM hanya dilakukan di gedung yang berada di kota. Kali ini, Polres Kulon Progo  membuka layanan di pedesaan. Polres mengerahkan armada SIM Keliling di balai desa-balai desa. Tampak salah  satu peserta uji SIM C mencoba track uji praktek di halaman kantor Kalurahan Bugel, Kapanewon Panjatan.KOMPAS.COM/DANI JULIUS Polres Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, melebarkan layanan penerbitan SIM. Selama ini, penerbitan SIM hanya dilakukan di gedung yang berada di kota. Kali ini, Polres Kulon Progo membuka layanan di pedesaan. Polres mengerahkan armada SIM Keliling di balai desa-balai desa. Tampak salah satu peserta uji SIM C mencoba track uji praktek di halaman kantor Kalurahan Bugel, Kapanewon Panjatan.

“Agar Satpas menerapkan prokes yang ketat (5 M) bagi seluruh pemohon SIM dan personel Satpas,” kata Djati.

“Untuk Satpas di luar wilayah Jawa dan Bali dapat memedomani arahan tersebut di atas, atau disesuaikan dengan situasi dan kondisi serta kebijakan Pemda setempat,” tuturnya.


Penulis : Dio Dananjaya
Editor : Agung Kurniawan