Ini 3 Alasan Kemendag Bikin Bursa Kripto

Jumat, 20 Agustus 2021 | 18:56 WIB

Ilustrasi mata uang kripto.SHUTTERSTOCK Ilustrasi mata uang kripto.

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) berencana akan membuat bursa aset kripto.

Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga menjelaskan ada beberapa alasan mengapa pemerintah harus memasukan kripto dalam satu bursa.

"Alasan pertama adalah bursa itu didirikan untuk memberikan perlindungan kepada konsumen," ujarnya dalam diskusi webinar: Aspek Hukum Legalitas Bursa Kripto secara virtual, Jumat (20/8/2021).

"Sehingga dengan adanya bursa kita juga ikut melaksanakan amanah Undang-undang yang mewajibkan perdagangan komoditas adalah di bursa," sambung dia.

Baca juga: Platform Trading Kripto Liquid Diretas, Rp 1,15 Triliun Raib

Sementara itu alasan kedua pembentukan bursa kripto yaitu akan membuat semua yang terkait dengan aset tersebut lebih terbuka, akuntabel, dan lebih terintegrasi. Dengan begitu, masyarakat yang membeli aset kripto diharapkan bisa merasa lebih tenang.

Sementara alasan ketiga yaitu karena komoditas kripto memiliki nilai dan potensi yang juga besar.

"Jadi kalau memang barang yang ada besar dan nilainya besar kenapa harus diperdagangkan di luar (negeri), kalau bisa di dalam (negeri) yah di dalam aja, makanya kita buat bursa," ungkap dia.

Jerry juga mengatakan, dengan adanya bursa maka segala bentuk transaksi pembelian kripto akan tercatat dan terekam sehingga bisa meminimalisir terjadinya money laundry.

Saat ini, Kemendag sedang mengkaji lebih dalam dan memproses pembuatan bursa kripto yang diharapkan segera diluncurkan pada Desember 2021.

Baca juga: Kembali Naik, Market Cap Aset Kripto Tembus Rp 28.800 Triliun


Penulis : Elsa Catriana
Editor : Yoga Sukmana