Tutup Defisit Anggaran Covid-19 Rp 92 M, Gibran Potong Tunjangan PNS Solo

Senin, 2 Agustus 2021 | 10:22 WIB

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.KOMPAS.com/LABIB ZAMANI Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.

SOLO, KOMPAS.com - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka memotong tunjangan atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) PNS 30 persen guna menutup defisit anggaran penanganan pandemi Covid-19 sebesar Rp 92 miliar.

Kebijakan memotong TPP PNS Solo disampaikan Gibran dalam Rapat Paripurna I Raperda tentang Perubahan APBD Solo Tahun 2021 di Solo pada Selasa (27/7/2021).

Baca juga: Kematian Akibat Covid-19 Solo Tinggi, Gibran: Pasiennya Bukan dari Solo Semua

Gibran mengatakan, pemotongan tunjangan PNS ini karena banyak anggaran yang dibutuhkan untuk penanganan Covid-19.

"Ini kan masa-masa darurat saya harus mengalokasikan dana juga untuk penanganan Covid. Jadi, penanganannya juga penanganan untuk masa-masa darurat," kata Gibran di Solo, Senin (2/8/2021).

Ketua DPRD Solo Budi Prasetyo mengatakan, dalam rapat badan anggaran (Banggar) DPRD Solo sudah disepakati bersama terkait pemotongan TPP PNS.

Hal ini dilakukan untuk menutup difisit anggaran sebesar Rp 92 miliar.

"Kemarin pada saat kita bahas dengan TAPD itu ada defisit sekitar Rp 92 miliar. Setelah kita bahas itu bisa kita zero kan. Jadi untuk menutup Rp 92 miliar itu salah satunya TPP itu," kata dia.

Baca juga: Anggaran Belanja Tak Terduga Solo Naik Jadi Rp 110 M, Ini Penjelasan Gibran

Selain TPP PNS, katanya kegiatan Pemkot Solo yang lainnya juga akan dipotong.

Misalnya kegiatan fisik ditunda, perjalanan dinas ditunda, makan minum, dan biaya yang lainnya.

"Ini memang untuk secara keseluruhan sampai dengan akhir tahun untuk pengurangan itu. Jadi ada penyesuaian total Rp19 miliar," kata Budi.

Budi menambahkan, pemotongan tunjangan akan dibedakan menurut golongan PNS.

"Tetapi besarannya satu ASN dan lainnya mungkin akan dibedakan sesuai golongan dan sebagainya ataupun struktural maupun fungsional," terang Budi.

Di sisi lain, ada usulan agar tunjangan tenaga kesehatan (nakes) tidak dipotong. Terkait hal itu, Budi menyerahkan kebijakan itu kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Solo.

"Tetapi kalau ada masukan bahwa karena saat ini garda terdepan untuk penanganan Covid adalah teman-teman nakes kalau dibedakan misal tidak dipotong untuk insentifnya kebijakannya ada di pemkot," terang dia.

"Kita mendorong kalau itu memang khusus untuk nakes diberi kelonggaran untuk insentifnya atau TPP-nya. Karena mereka berada digaris terdepan untuk penanganan Covid," sambung dia.


Penulis : Kontributor Solo, Labib Zamani
Editor : Dony Aprian