KOMPAS.com - Aksi pengambilan paksa jenazag Covid-19 disertai perusakan mobil ambulans di Jember, Jawa Timur, jadi sorotan.
Hingga saat ini, polisi telah mengamankan tiga orang tersangka.
Sementara itu, akibat aksi para tersangka, satu unit Mobil Ambulans Suzuki APV mengalami kerusakan.
Baca juga: Soal Jenazah Diletakkan di Pinggir Jalan, Ambulans Bermasalah, Roda Kereta Pengusung Rusak
Tiga warga Desa Pace, Kecamatan Silo, berinisial ME (30), ES (35) dan AR (26), diamankan polisi.
Para warga tersebut diduga terlibat aksi pengambilan paksa jenazah Covid-19 dan perusakan mobil ambulans yang terjadi pada Jumat (23/7/2021).
Baca juga: Ini Alasan Kades di Bantul Minta Anaknya Kembalikan BLT Rp 600.000
“Kami telah melakukan olah TKP dan pemeriksaan terhadap lima orang saksi,” kata Kasatreskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (1/8/2021).
Yogi menjelaskan, akibat aksi para pelaku, mobil ambulans rusak di beberapa bagian. Selain itu, para pelaku juga merusak alat manometer yang ada di dalam ambulans.
“Mereka merusak kaca sebelah kiri hingga pecah, memukul bodi ambulans hingga penyok serta merusak alat manometer tabung oksigen yang ada dalam mobil ambulans," katanya.
Para pelaku terancam hukuman penjara 5 tahun sesuai pasal Pasal 170 KUH Pidana. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yaitu, baju milik pelaku dan satu unit ambulans.
Baca juga: Ini Respons Ganjar Saat Dicuekin Mendagri Tito: Saya Memang Penerima Tamu
Menurut polisi, ambulans itu sedang membawa seorang warga yang meninggal di rumah sakit dan terkonfirmasi Covid-19.
Baca juga: Rusak Mobil Ambulans Saat Antar Jenazah Pasien Covid-19, Tiga Warga Jadi Tersangka
Lalu, saat jenazah tersebut dibawa pulang menggunakan ambulans, warga tampak sudah berkerumun di rumah duka.
Kemudian, warga merebut jenazah pasien tersebut untuk dimakamkan tanpa protokol kesehatan.
(Penulis: Kontributor Jember, Bagus Supriadi | Editor: I Kadek Wira Aditya)
Penulis | : | |
Editor | : | Michael Hangga Wismabrata |