Modus Bansos, Pria Ini Gasak Harta Kakek 85 Tahun

Selasa, 27 Juli 2021 | 13:03 WIB

Aparat Polres Magelang, Jawa Tengah, meringkus MTK (36) karena diduga telah menipu seorang kakek bernama Mungger (85) dengan modus diajak mengambil uang bantuan sosial (bansos) dari pemerintah.KOMPAS.COM/IKA FITRIANA Aparat Polres Magelang, Jawa Tengah, meringkus MTK (36) karena diduga telah menipu seorang kakek bernama Mungger (85) dengan modus diajak mengambil uang bantuan sosial (bansos) dari pemerintah.

MAGELANG, KOMPAS.com - Aparat Polres Magelang, Jawa Tengah, meringkus MTK (36) karena diduga telah menipu seorang kakek bernama Mungger (85) dengan modus diajak mengambil uang bantuan sosial (bansos) dari pemerintah.

Aksi pria asal Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang, itu dilakukan pada Sabtu (3/7/2021). Ia mendatangi rumah Mungger di Desa Gantang, Kecamatan Sawangan, Kabupaten Magelang. 

Menurut Kepala Satuan Kriminal (Reskrim) Polres Magelang AKP Muhammad Alfan, saat itu MTK memberitahu korban kalau mendapatkan bansos senilai Rp 5 juta dari Pemerintah Kabupaten Magelang. Ia lalu mengajak korban untuk mengambil bansos itu.

"Awalnya pelaku ini memberitahukan kepada korban jika korban mendapatkan bansos dari Pemerintah Kabupaten Magelang berupa uang senilai Rp 5 juta. Pelaku mengajak korban untuk mengambilnya," kata Alfan, dalam keterangan pers yang diterima Selasa (27/7/2021).

Baca juga: Bahagianya Tukang Becak Dapat BST Rp 600.000: Biasanya Enggak Pernah

Saat itu menurut Alfan, korban sebetulnya sudah ingin menanyakan perihal bantuan tersebut kepada kepala dusun setempat, namun dicegah oleh pelaku.

Kemudian pelaku mengajak korban untuk segera mengambil uang di Kantor Pemkab Magelang.

"Pelaku menggunakan mobil jenis minibus warna putih mengajak korban mengambil uang bantuan. Akhirnya korban dan pelaku berangkat menggunakan mobil tersebut," lanjutnya.

Karena waktu sudah menjelang waktu sholat, pelaku dan tersangka berhenti di sebuah mushala  di wilayah Kecamatan Sawangan. Pelaku menyarankan korban agar tas korban diletakkan didalam mobil saja supaya aman.

"Memanfaatkan kelengahan korban yang tengah menunaikan shalat, kemudian pelaku pergi begitu saja dengan mengendarai mobil dan membawa tas korban," jelas Alfan

Sementara korban merasa kebingungan karena di dalam tasnya terdapat 3 buah cincin emas, sepasang anting dan uang tunai Rp 5 juta.

Hingga akhirnya korban tersadar kalau dirinya sudah menjadi korban penipuan dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sawangan.

"Ketika mendapatkan laporan dari korban, kami mengirimkan tim Resmob Sat Reskrim Polres Magelang untuk melakukan proses penyelidikan," ungkapnya.

Baca juga: Curi Etalase Rokok karena Impitan Ekonomi, Driver Ojol Ini Malah Dihadiahi Sembako

Setelah mendengar keterangan dari para saksi, tim Resmob dapat mengidentifikasi pelaku dan sehingga dapat dilakukan penangkapan terhadap pelaku dan mengamankan barang bukti.

"Pelaku dapat kita amankan di perbatasan Magelang - Sleman saat digelar penyekatan PPKM Darurat dan kami juga mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 300.000 sebuah cincin dan 1 unit kendaraan minibus warna putih yang digunakan pelaku untuk beraksi," jelas Alfan

Tersangka saat ini ditahan di Rutan Mapolrès Magelang dan dijerat dengan pasal 362  KUHP atau pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman tersangka paling lama 5 tahun penjara.

Kasubbagumas Polres Magelang Iptu Abdul Muthohir mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya dengan pihak- pihak tertentu yang menjanjikan akan menyalurkan bansos. 

"Masyarakat agar menyerahkàn urusan bansos kepada aparat desa setempat, agar tidak menjadi korban penipuan," ungkap Mutohir. 


Penulis : Kontributor Magelang, Ika Fitriana
Editor : Khairina