Diduga Unggah Ujaran Kebencian, Seorang Mahasiswa Dilaporkan Pemkot Ambon ke Polisi

Jumat, 16 Juli 2021 | 22:36 WIB

Seorang mahasiswa Fakultas Hukum di Ambon dilaporkan ke polisi karena diduga memposting ujaran kebencian di media sosial, Jumat (16/7/2021)KOMPAS.COM/RAHMAT RAHMAN PATTY Seorang mahasiswa Fakultas Hukum di Ambon dilaporkan ke polisi karena diduga memposting ujaran kebencian di media sosial, Jumat (16/7/2021)

AMBON, KOMPAS.com - Seorang mahasiswa Fakultas Hukum sebuah universitas negeri di Kota Ambon berinisial VM harus berurusan dengan polisi setelah mengunggah gambar berisi ujaran kebencian terhadap Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy.

VM mengunggah foto Wali Kota Ambon dengan keterangan, "Dicari wali kota Ambon Richard Louhenapessy usia 66 tahun".

Dalam foto itu, pengunggah juga memberi keterangan Wanted di samping foto wali kota.

Setelah diunggah di akun Facebooknya pada Kamis (15/7/2021), unggahan tersebut langsung viral di berbagai platfrom media sosial termasuk di aplikasi pesan instan WhatsApp.

“Atas perbuatan VM maka Wali kota Ambon telah memberikan surat kuasa ke Bagian Hukum untuk laporan pengaduan ke Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease. Saat ini sedang ditindaklanjuti proses penyelidikan terhadap VM selaku pemilik akun,” kata Plt Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kota Ambon Lexy Manuputty kepada wartawan, Jumat (16/7/2021).

Baca juga: Ditahan Selama 4 Jam, 28 Demonstran yang Tolak PPKM di Ambon Akhirnya Dibebaskan

Lexy menjelaskan, unggahan tersebut terkesan sangat tendensius dan mengarah pada dugaan ujaran kebencian terhadap Wali Kota Ambon.

Lexy mengaku, sebelum kasus itu dilaporkan ke Polresta Pulau Ambon, VM telah mendatangi Balai Kota untuk memberikan klarifikasi.

Saat itu, VM menyampaikan klarifikasi kepada Lexy dan sejumlah pejabat Pemkot Ambon.

“Setelah klarifikasi, yang bersangkutan langsung dibawa menuju ke Polresta untuk proses penyelidikan atau pengambilan BAP,” ujarnya.


 

Terkait kasus tersebut, Paur Kasubag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Isack Leatemia membenarkannya.

“Betul ada laporan kasus itu dan saat ini sedang ditangani,” katanya kepada Kompas.com saat dikonfirmasi via telepon seluler.

Baca juga: Stasiun Pengisian Oksigen Gratis Dipersiapkan di Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo

Menurut Isack saat ini status VM masih sebagai terperiksa.

Jika terbukti bersalah melakukan ujaran kebencian maka VM terancam disangka dengan pasal 45A angka 2 Undang – undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Statusnya masih sebagai saksi, masih ditangani nanti kalau terbukti tentu akan dijerat dengan undang-undang ITE,” katanya.


Penulis : Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty
Editor : Dheri Agriesta