Tanam Ganja di Kamar, 3 Warga Tegal Ditangkap

Jumat, 16 Juli 2021 | 10:33 WIB

Polres Tegal menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkoba dengan menghadirkan tiga tersangka dan barang bukti berupa tanaman ganja dalam pot, di mapolres setempat, Kamis (15/7/2021) (Istimewa)Kompas.com/Tresno Setiadi Polres Tegal menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkoba dengan menghadirkan tiga tersangka dan barang bukti berupa tanaman ganja dalam pot, di mapolres setempat, Kamis (15/7/2021) (Istimewa)

TEGAL, KOMPAS.com - Kepolisin Resor Tegal, Jawa Tengah meringkus tiga tersangka kasus peredaran obat-obatan terlarang dan atau narkotika.

Bersama pelaku turut diamankan sejumlah barang bukti di antaranya empat tanaman ganja yang ditanam dalam pot yang disimpan di kamar rumah salah satu tersangka.

Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya menjelaskan, bermula dari penangkapan dua orang pengedar obat terlarang, polisi kemudian menggeledah salah satu rumah di Desa Bongkok Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal.

Baca juga: Selundupkan 1 Kg Ganja dari Medan, Mahasiswa di Pontianak Ditangkap

Hasilnya, petugas mendapati sejumlah tanaman ganja yang sengaja ditanam dalam pot dan ditaruh di kamar, berikut barang bukti lainnya.

"Pengungkapan bermula saat menangkap dua orang tersangka pengedar obat-obatan terlarang berinisial RL dan RM," kata Arie saat konferensi pers di mapolres setempat, Kamis (15/7/2021).

Arie mengungkapkan, setelah dilakukan pengembangan, polisi berhasil mengamankan tersangka lainnya berinisial BS warga Desa Bongkok, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal.

"Selanjutnya, kami melakukan penggeledahan di rumah BS dan ditemukan sejumlah barang bukti," terangnya.

Baca juga: 11 Polisi Terlibat Jaringan Narkoba, Polda Sumut Amankan Ratusan Kg Sabu, Ekstasi, Ganja hingga Senjata

Barang bukti yang dimaksud di antaranya empat batang tanaman ganja yang ditanam dalam pot, paket biji ganja seberat 1.204 gram, potongan batang ganja 0,633 gram, sisa sabu seberat 0,11 gram dan satu alat hisap.

"Tersangka dan sejumlah barang bukti itu kemudian diamankan ke Mapolres Tegal untuk proses lebih lanjut," terangnya.

Arie menambahkan, akibat perbuatannya, tersangka diancam pasal 111 ayat (1) subsider 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009.

"Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp800 juta," pungkas Arie.


Penulis : Kontributor Tegal, Tresno Setiadi
Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief