Gara-gara Joget Tanpa Prokes di Resepsi Nikahan, Wabup Lampung Tengah Diperiksa Polisi 7 Jam

Rabu, 14 Juli 2021 | 20:17 WIB

Wakil Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya usai pemeriksaan di Ditkrimsus Polda Lampung, Rabu (14/7/2021).KOMPAS.COM/TRI PURNA JAYA Wakil Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya usai pemeriksaan di Ditkrimsus Polda Lampung, Rabu (14/7/2021).

LAMPUNG, KOMPAS.com - Wakil Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya diperiksa selama tujuh jam oleh penyidik Polda Lampung atas kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang dilakukannya.

Ardito dilaporkan warga telah melanggar prokes dengan berjoget di salah satu resepsi pernikahan kerabatnya pada 20 Juni 2021 kemarin.

Ardito datang ke Polda Lampung untuk memenuhi panggilan penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Lampung atas laporan LP/B/950/VI/2021/SPKT/POLDA LAMPUNG.

Pemeriksaan berlangsung selama tujuh jam pada Rabu (14/7/2021) sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.

Baca juga: Video Joget Tanpa Masker Jadi Viral, Istri Gubernur Maluku Minta Maaf

Usai pemeriksaan, Ardito yang datang tanpa didampingi kuasa hukumnya mengatakan, penyidik mengajukan sekitar 25 pertanyaan.

"Ada 25 pertanyaan sepertinya," kata Ardito, Rabu sore.

Politisi PKB ini tidak menjelaskan secara rinci pertanyaan apa saja yang diajukan oleh penyidik.

Namun, secara garis besar pertanyaan yang diajukan seputar dugaan pelanggaran prokes sebagaimana dalam laporan warga.

Ardito juga membenarkan, pertanyaan penyidik berkaitan erat dengan video yang tersebar ke publik.

Baca juga: [POPULER NUSANTARA] Hilang 3 Bulan di Mal, Istri Khairuddin Ditemukan di Ponpes | Wabup Lampung Tengah Joget Tanpa Prokes

Dalam video itu, Ardito terlihat berjoget dan bernyanyi tanpa menghiraukan prokes yakni tidak memakai masker dan menjaga jarak dengan penonton.

Menurut Ardito, pada saat kejadian belum ada pelarangan dari Satgas Covid-19 Lampung Tengah terkait penyelenggaraan resepsi pernikahan.

"Waktu itu masih boleh, cuma dengan pembatasan (prokes). Jadi, saat saya datang ke kondangan, berarti sudah ada izin (resepsi) dari satgas," kata Ardito.

Ardito mengatakan, dia akan bersikap kooperatif atas laporan dugaan pelanggaran prokes itu dan siap jika dipanggil kembali.


 

Polisi: kasus wabup joget tanpa prokes masih tahap penyelidikan

Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad (Pandra) mengatakan, pemeriksaan Ardito sebagai terlapor itu adalah bagian dari proses penyelidikan atas laporan yang masuk ke Polda Lampung.

"Masih dalam penyelidikan, kita minta keterangan dari pihak terlapor maupun pelapor, serta mengumpulkan bukti-bukti apa saja, saksinya siapa saja," kata Pandra.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya meminta maaf kepada masyarakat karena telah abai dan melanggar protokol kesehatan.

Pelanggaran protokol kesehatan ini dilakukan Ardito saat menghadiri pesta pernikahan salah satu kerabatnya dan diketahui publik dari video yang tersebar ke masyarakat.

Dalam video berdurasi 33 detik tersebut, Ardito terlihat bernyanyi sambil berjoget tanpa menjaga jarak dengan penonton di depan panggung.

Menurut pengurus DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lampung, video yang menjadi polemik itu direkam saat dia menghadiri resepsi pernikahan salah satu kerabatnya di Terusan Nunyai, Lampung Tengah pada Minggu (20/6/2021) sore.

"Hari itu saya ada kondangan sekitar enam undangan. Kondangan yang kelima itu sekitar 16.50, saya mendapatkan (pesan) WA dari keluarga yang ada di Terusan Nunyai, saya jawab iya," kata Ardito.

Ardito mengklaim, pada saat dia datang ke lokasi itu, sekitar pukul 17.20 WIB, para tamu undangan sudah tidak ada, hanya ada panitia dan keluarga besar kedua mempelai.


Penulis : Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya
Editor : Aprillia Ika