Mal Terbesar di Medan yang Disegel Bobby gara-gara Tunggak Pajak Rp 56 M, Akhirnya Bayar Rp 20 M

Rabu, 14 Juli 2021 | 20:08 WIB

Penyegelan terhadap mal Cantre Point yang dilakukan Wali Kota Medan, Bobby Nasution berakhir usai pengelola mal mencicil tunggakan pajak mereka.KOMPAS.com/DANIEL PEKUWALI Penyegelan terhadap mal Cantre Point yang dilakukan Wali Kota Medan, Bobby Nasution berakhir usai pengelola mal mencicil tunggakan pajak mereka.

MEDAN, KOMPAS.com - Segel yang dipasang Wali Kota Medan Bobby Nasution di mal Centre Point di Jalan Jawa, Medan telah dilepas. Penyegelan mal itu berakhir usai pihak pengelola membayar Rp 20 miliar dari total Rp 56 miliar pajak yang ditunggak.

"Hari ini segelnya kita buka setelah ada kesepakatan, ini saya buka-bukaan saja enggak mau menutup-nutupi," kata Bobby saat dikonfirmasi mengenai pembukaan segel di pintu masuk mal itu, Rabu (14/7/2021).

Selain telah membayar Rp 20 miliar, pihak pengelola mal, yakni PT ACK juga akan menyicil sisa tunggakan pajak tersebut hingga akhir tahun.

Pemkot Medan sendiri akan terus menagih hak mereka sampai pihak pengelola melunasinya.

Baca juga: Walkot Bobby Segel Mal Centre Point, Mal Terbesar di Medan, gara-gara Tunggak Pajak Rp 56 M

Bobby mengatakan pembayaran Rp 20 miliar itu sudah masuk ke kas Pemko Medan, sehingga penyegelan dibuka mulai hari ini dan Centre Point Mall diperbolehkan kembali beroperasi.

Sebelumnya, Bobby Nasution memimpin penyegelan salah satu mal terbesar di Medan itu, pada Jumat pekan lalu.

Mal itu disegel selama tiga hari atau sampai pihak pengelola melunasi kewajiban mereka karena telah menunggak pajak sejak 2010 silam.

Bobby juga mengungkapkan fakta bahwa mal itu baru sekali membayar pajak pada 2017 lalu. Padahal mereka sudah beroperasi sejak 2010 silam.

Baca juga: Mall Terbesar di Medan Disegel Bobby, Pengelola Diberi Waktu 3 Hari Lunasi Utang PBB Rp 56 M

Selain menunggak PBB, mal itu juga sampai kini belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Menurut Bobby, salah satu syarat izin IMB bisa keluar adalah PBB telah dibayar.

"Ada syarat-syarat IMB yang belum terpenuhi. Karena pajaknnya belum dibayar," pungkas Bobby.


Penulis : Kontributor Medan, Daniel Pekuwali
Editor : Aprillia Ika