Selebgram JAF Ditangkap BNN Bali

Selasa, 13 Juli 2021 | 13:58 WIB

Selebgram JAF (31) bersama seorang manajer diskotek DS (39) ditangkap BNN Bali.Dok. BNNP Bali Selebgram JAF (31) bersama seorang manajer diskotek DS (39) ditangkap BNN Bali.

BALI, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali menangkap seorang selebgram berinisial JAF (31) terkait penyalahgunaan narkoba.

JAF yang dikenal luas melalui akun Instagram itu ditangkap bersama seseorang berinisial DS (39), yang merupakan manajer acara di salah satu tempat hiburan di Kuta, Kabupaten Badung.

"Pasangan ini bukan pasangan suami istri, ditemukan di salah satu vila dan menggunakan narkotika jenis sabu, dan setelah dilakukan pemeriksaan urine, hasilnya positif," kata Kepala BNN Bali Gede Sugianyar Dwi Putra saat konferensi pers di kantornya, Selasa (13/7/2021).

Baca juga: Terdampak PPKM Darurat, Ratusan Monyet di Sangeh Bali Butuh Donasi

Sugianyar menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai peredaran narkotika di sebuah vila di kawasan Kuta Utara.

BNN lalu melakukan analisis dan pemetaan terhadap vila tersebut.

BNN curiga terhadap JAF yang belakangan rajin dugem di klub malam tempat DS bekerja.

Tempat itu berada di Kuta, Badung, Bali.

Setelah melakukan pengintaian, BNN kemudian melakukan penangkapan terhadap keduanya di sebuah vila di Desa Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Bali, Jumat (9/7/2021), sekitar pukul 11.30 Wita.

Baca juga: Langgar Protokol Kesehatan Saat PPKM Darurat di Bali, 3 WNA Dideportasi

JAF diketahui telah menyewa vila tersebut sejak Januari 2021, dengan harga Rp 15 juta per bulan.

Dari hasil penangkan itu, BNN menemukan barang bukti di tas JAF dan toilet vila berupa satu klip plastik berupa narkotika jenis sabu dengan berat 2,95 gram.

Selain itu, ditemukan juga satu plastik berisi tiga butir pil tablet warna kuning berupa sabu dengan berat 1,05 gram, dan 1 plastik klip sabu berat 1,78 gram.

Total barang bukti yang ditemukan adalah 4,78 gram sabu.

Baca juga: Hadiah Uang dan Sepeda untuk Kakek Penjual Mainan yang Tutup Usaha Saat PPKM

Kedua pelaku lalu dibawa ke BNN Bali.

Keduanya mengakui barang haram itu untuk dikonsumsi.

Meski begitu, Sugianyar menduga sabu-sabu itu tidak hanya untuk dikonsumsi pribadi.

"Hasil pemeriksaan ini mengindikasikan di dalam tempat hiburan itu ada indikasi pemakaian, peredaran, ini sedang didalami," kata Sugianyar.

Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 dan atau Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka terancam hukuman 12 tahun penjara.


Penulis : Kontributor Bali, Ach. Fawaidi
Editor : Abba Gabrillin