Jual Tabung Oksigen Terlalu Mahal, Kakak Adik di Sidoarjo Ditangkap

Senin, 12 Juli 2021 | 13:13 WIB

Barang bukti tabung oksigen yang diamankan dari kakak adik di Sidoarjo, Jawa Timur.KOMPAS.com/ACHMAD FAIZAL Barang bukti tabung oksigen yang diamankan dari kakak adik di Sidoarjo, Jawa Timur.

SURABAYA, KOMPAS.com - Kakak adik di Sidoarjo, Jawa Timur, ditangkap polisi karena menjual tabung gas oksigen medis di atas harga eceran tertinggi (HET) di tengah tingginya permintaan pasar saat pandemi Covid-19.

Keduanya menjual tabung oksigen ukuran 1 meter kubik dengan harga Rp 1.350.000.

Padahal, HET oksigen medis dengan ukuran yang sama sebesar Rp 750.000.

HET itu sesuai yang ditetapkan oleh pemerintah.

Baca juga: Sehari Tambah 200 Kasus Covid-19 di Jember, Diduga Varian Delta

"Dua orang kita amankan yakni AS dan TW," kata Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta kepada wartawan di Mapolda Jatim, Senin (12/7/2021).

Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa AS membeli tabung oksigen 1 meter kubik dari PT NI sebesar Rp 700.000.

Sementara adiknya, yakni TW, mempromosikan tabung oksigen tersebut melalui media sosial dengan harga Rp 1.350.000.

Oksigen medis tersebut akhirnya terjual dengan harga yang ditawarkan.

"Dari menjual 1 tabung tersebut, keduanya mendapatkan keuntungan Rp 650.000. Sedangkan yang kami amankan ada 129 tabung oksigen berbagai ukuran," ujar Nico Afinta.

Baca juga: Pelanggar PPKM Darurat di Surabaya Malah Menantang Polisi dan Timbulkan Kericuhan


 

Menurut Nico, saat ini oksigen dalam tabung sangat dibutuhkan oleh pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakit maupun yang sedang isolasi mandiri di rumah.

Penjualan harga yang terlalu tinggi dinilai memberatkan masyarakat yang sedang kesusahan.

"Kami imbau kepada masyarakat untuk tidak menyimpan tabung oksigen maupun obat-obatan yang dibutuhkan pasien Covid-19. Apalagi menjualnya dengan harga tinggi di tengah kondisi pandemi Covid-19 seperti sekarang," kata Nico.

Polisi bersama TNI dan pemerintah daerah akan terus berupaya menjamin ketersediaan, mengamankan distribusi dan mengendalikan harga oksigen medis dan obat-obatan yang dibutuhkan pasien Covid-19.

Saat ini, AS dan TW sedang diperiksa sebagai saksi termasuk saksi dari pembeli tabung oksigen.

Apabila terbukti menjual tabung oksigen di atas HET, keduanya bisa dijerat Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.


Penulis : Kontributor Surabaya, Achmad Faizal
Editor : Abba Gabrillin