Akses Masuk ke Kota Malang Disekat untuk Kurangi Mobilitas Masyarakat Selama PPKM Darurat

Kamis, 8 Juli 2021 | 08:26 WIB

Polisi menyekat kendaraan yang hendak masuk ke Kota Malang di Landungsari, Kota Malang, Rabu (7/7/2021). Penyekatan itu untuk mengefektifkan lagi PPKM darurat di Kota MalangKOMPAS.COM/ANDI HARTIK Polisi menyekat kendaraan yang hendak masuk ke Kota Malang di Landungsari, Kota Malang, Rabu (7/7/2021). Penyekatan itu untuk mengefektifkan lagi PPKM darurat di Kota Malang

MALANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Malang menyekat kendaraan yang hendak masuk ke wilayah tersebut mulai Rabu (7/7/2021).

Penyekatan dilakukan sebagai kebijakan tambahan dalam pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.

Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan, PPKM darurat di Kota Malang dinilai belum efektif mengurangi mobilitas masyarakat.

Oleh karena itu, pemkot bersama instansi terkait mengeluarkan kebijakan penyekatan di setiap pintu masuk menuju Kota Malang.

"Saya minta nanti di masing-masing wilayah juga ada penyekatan. Tiga daerah (Kota Malang, Kota Batu dan Kabupaten Malang) nanti koordinasi," katanya usai rapat koordinasi di Balai Kota Malang, Rabu (7/7/2021).

Baca juga: Lalu Lintas di Surabaya Tak Turun Signifikan Selama PPKM Darurat, Akses Bundaran Waru Ditutup

Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto mengatakan, polisi akan melakukan tiga langkah agar PPKM darurat di Kota Malang efektif.

Langkah itu di antaranya, penyekatan kendaraan, pemberlakuan jam malam, dan operasi yustisi.

Penyekatan kendaraan mulai diberlakukan di sejumlah akses masuk Kota Malang. Pintu Tol Madyopuro juga akan ditutup.

Sehingga, para pengendara hanya bisa melewati Pintu Tol Karanglo, Singosari.

"Kita akan berlakukan satu pintu tol, hanya pintu tol Singosari, jadi Madyopuro dan lain-lain itu kita tutup untuk membatasi pergerakan mobilitas masyarakat," kata Budi usai rapat koordinasi di Balai Kota Malang.


 

Untuk pemberlakuan jam malam, polisi akan lebih tegas mendisiplinkan tempat makan dan minum yang masih buka di atas pukul 20.00 WIB.

Sesuai aturan PPKM darurat, warung makan tidak boleh melayani makan di tempat. Namun, menurut Budi, banyak pengelola warung makan yang masih melanggarnya.

"Sudah diberi kesempatan oleh pemerintah untuk buka dengan ketentuan take away dan delivery tapi itu dilanggar. Pada saat petugas datang, tiga jam kemudian mereka buka lagi. Artinya regulasi yang disampaikan itu tidak dijalani. Makanya kami berlakukan jam malam," katanya.

Selanjutnya adalah pemberlakuan operasi yustisi. Hal ini untuk menindak pelanggar ketentuan PPKM darurat.

Baca juga: Ruang Isolasi Pasien Covid-19 Penuh, Wali Kota Malang: Sudah Saatnya Kita Membuat RS Darurat

Seperti perkantoran yang masih memberlakukan kerja di kantor bagi karyawannya yang tidak sesuai dengan ketentuan PPKM darurat.

"Perkantoran yang melanggar jumlah karyawan, yakni maksimal 25 persen tetapi yang masuk sampai dengan 50 persen, kami akan lakukan tindakan yustisi mulai besok," katanya.

Karena itu, pihaknya meminta masyarakat supaya mematuhi aturan PPKM darurat. Salah satunya mengurangi mobilitas.

"Kita pahami, Kota Malang ini pusat ekonomi, pendidikan, seni dan budaya. Tetapi dalam situasi yang darurat, ayo bersama-sama berani menahan diri untuk tidak keluar rumah," jelasnya.


Penulis : Kontributor Malang, Andi Hartik
Editor : Dheri Agriesta