Pelajar SMA di Kalbar Mulai Divaksin Covid-19, Persiapan Belajar Tatap Muka Terbatas

Senin, 5 Juli 2021 | 20:19 WIB

Ilustrasi vaksinasi covid-19.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Ilustrasi vaksinasi covid-19.

PONTIANAK, KOMPAS.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kalimantan Barat (Kalbar) tengah mempersiapkan vaksinasi Covid-19 untuk kalangan pelajar sekolah menengah atas (SMA) sederajat.

Gubernur Kalbar Sutarmidji menerangkan, vaksinasi pelajar ini dalam rangka persiapan pembelajaran tatap muka.

"Hari Rabu nanti kita mulai vaksin anak-anak SMA/SMK. Tadi saya sudah minta Kadis Kesehatan Kalbar untuk mempersiapkannya bersama para kepala sekolah," kata Sutarmidji kepada wartawan, Senin (5/7/2021).

Baca juga: Tunggu Vaksinasi Pelajar, Kadisdik Palembang: Mohon Maaf, Sekolah Tatap Muka Ditunda

Sutarmidji mengharapkan, vaksinasi pelajar ini sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona di lingkungan sekolah saat tahun ajaran baru nanti dimulai.

"Sementara ini, vaksinasi pada pelajar akan difokuskan pada murid kelas XII. Namun, jika vaksin tersedia, maka akan dilanjutkan untuk murid kelas XI," ucap Sutarmidji.

Kemudian, lanjut Sutarmidji, vaksinasi pelajar akan diperluas kepada siswa dan siswi di tingkat sekolah menengah pertama (SMP).

"Jika usia 12 tahun sudah boleh divaksin, maka kita lakukan hingga ke tingkat SMP. Semuanya siap, tergantung stok vaksin,” ungkap Sutarmidji.

Baca juga: Bandara Palembang Wajibkan Penumpang Tujuan Jawa-Bali Disuntik Vaksin

Diberitakan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/1727/2021 tentang Vaksinasi Tahap 3 Bagi Masyarakat Rentan Serta Masyarakat Umum dan Vaksinasi Anak Usia 12-17 Tahun.


Surat edaran tersebut menyatakan, sesuai dengan asupan dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) dan persetujuan penggunaan Vaksin Covid-19 produksi PT Bio Farma (Sinovac) untuk kelompok usia di atas 12 tahun dari BPOM tertanggal 27 Juni 2021, maka vaksinasi dapat diberikan bagi anak usia 12-17 tahun.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 untuk Kemenkes Siti Nadia Tarmizi membenarkan Kemenkes telah menerbitkan surat edaran tersebut.

"Iya benar," kata Nadia saat dikonfirmasi, Kamis (1/7/2021).

Baca juga: Kejar 6.000 Dosis Vaksin Per Hari, Kediri Rekrut 304 Relawan

Dalam surat edaran tersebut diatur pemberian vaksinasi bagi anak usia 12-17 tahun dilakukan dengan mekanisme screening

Pelaksanaan dan observasi sama seperti vaksinasi pada orang dewasa.

Peserta vaksinasi harus membawa kartu keluarga atau dokumen lain yang mencantumkan NIK anak dan pencatatan dalam aplikasi PCare vaksinasi dimasukkan dalam kelompok remaja.


Penulis : Kontributor Pontianak, Hendra Cipta
Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief