Lampu Jalan di Kota Malang Dipadamkan Selama PPKM Darurat

Sabtu, 3 Juli 2021 | 21:44 WIB

Lampu penerangan jalan umum (PJU) di Jalan Basuki Rahmat Kota Malang dipadamkan untuk menunjang PPKM Darurat, Sabtu (3/7/2021).KOMPAS.COM/ANDI HARTIK Lampu penerangan jalan umum (PJU) di Jalan Basuki Rahmat Kota Malang dipadamkan untuk menunjang PPKM Darurat, Sabtu (3/7/2021).

MALANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Malang, Jawa Timur, mematikan lampu penerangan jalan umum (PJU) di sejumlah ruas jalan, Sabtu (3/7/2021) malam.

Pemadaman lampu PJU ini akan dilakukan setiap pukul 20.00 WIB selama periode Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.

Di antara lampu PJU yang dipadamkan adalah di Jalan Raya Tlogomas, Jalan Raya MT Haryono, Jalan Raya Basuki Rahmat dan Jalan Ijen.

Baca juga: Pengelola Mal Malang Raya: Kami Harus Tutup meski Menangis Dalam Hati

PJU di Jalan Raya Sengkaling yang ada di Kecamatan Dau, Kabupaten Malang juga dipadamkan.

Wali Kota Malang, Sutiaji mengatakan, pemadaman PJU itu untuk menunjang pelaksanaan PPKM darurat. Diharapkan, pemadaman PJU itu mampu menekan mobilitas orang.

"Kita akan mematikan lampu, penyekatan di jalan tertentu. Itu akan menjadi kearifan lokal. Goal-nya bagaimana kita bisa menekan angka penyebaran Covid-19," kata Sutiaji melalui keterangan tertulis, Sabtu.

Sutiaji meminta jajarannya untuk memastikan keamanan jalan saat lampu PJU dipadamkan.

Baca juga: Tunda Sekolah Tatap Muka, Pemkot Malang: Kita Mengikuti PPKM Darurat Dulu

Salah satunya adalah memastikan tidak ada jalan berlubang di jalan yang lampunya dipadamkan.

"Siang ini saya sudah perintahkan Pak Sekda untuk mengecek jalan-jalan yang sudah ditentukan. Jangan sampai nanti lampu dimatikan namun jalannya masih berlubang. Tentu ini akan membahayakan pengguna jalan," katanya.


Sementara itu, PPKM darurat di Malang berlaku mulai hari, bersamaan dengan daerah-daerah lain di Jawa dan Bali.

PPKM darurat itu akan berlangsung hingga 20 Juli 2021.

Baca juga: Pulang Piknik dari Malang, 7 Warga Jagalan Solo Positif Covid-19

Sutiaji sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 35 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19.

SE itu untuk menunjang regulasi dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, dan Keputusan Gubernur Jatim nomor 188/379/KPTS/013/2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Jawa Timur.


Penulis : Kontributor Malang, Andi Hartik
Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief