Emosi Diminta Pakai Masker, Pria di Bantul Pukul Polisi hingga Pelipis Bengkak

Rabu, 23 Juni 2021 | 17:54 WIB

WW (kaos oranye) Pelaku Pemukulan Polisi di Mapolres BantulKOMPAS.COM/MARKUS YUWONO WW (kaos oranye) Pelaku Pemukulan Polisi di Mapolres Bantul

 

YOGYAKARTA,KOMPAS.com-Diimbau untuk taat protokol kesehatan, WW (46) warga Kapanewon Galur, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta malah menghajar polisi. Ia pun ditangkap.

WW emosi karena tidak terima diminta menggunakan masker pada 16 Juni 2021 lalu.

Kapolres Bantul AKBP Ihsan mengatakan, kasus ini bermula saat Kanit Binmas Polsek Pandak Ipda Tetepana melakukan imbauan penerapan protokol kesehatan (prokes) di Pasar Burung Jodog, Kalurahan Gilangharjo, Kapanewon Pandak, 16 Juni 2021 lalu.

"Pada saat Kanit Binmas Polsek Pandak Ipda Tetepana melakukan imbauan kepada masyarakat untuk menggunakan masker. Pelaku yang tidak pakai masker diimbau masang masker tidak terima dan melakukan pemukulan kepada petugas kami sebanyak 1 kali," kata Ihsan di Mapolres Bantul, Rabu (23/6/2021)

Baca juga: Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19, Makassar Berlakukan Jam Malam

Akibatnya, pelipis sebelah kiri korban mengalami memar dan bengkak. Warga pun langsung mengamankan WW dan diserahkan ke pihak kepolisian.

"Saat diamankan tidak melawan, masyarakat yang mengamankan pelaku," kata Ihsan.

Ihsan menjelaskan, WW yang berprofesi serabutan ini sengaja ke pasar untuk melihat unggas. Namun, ia tidak terima diminta untuk memakai masker oleh petugas. Ikhsan mengapresiasi anggotanya yang tidak melawan pelaku. Petugas tetap menjalankan tugas dengan baik.

"Mungkin dia ini merasa hebat dan tidak percaya Covid-19, terus karena diimbau lalu dilawan oleh yang bersangkutan," kata Ihsan.

Baca juga: Kasus Covid-19 Naik, Sejumlah Agen Oksigen Medis di Yogyakarta Kehabisan Stok

Kapolres mengaku prihatin adanya peristiwa ini. Di saat Bantul masuk zona merah masih ada saja segelintir orang yang menghalangi petugas menjaga masyarakat.

Pihaknya pun akan bertindak tegas jika ke depan masih ada masyarakat yang berani menghalangi petugas.

WW disangkakan Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara dan 1 tahun 4 bulan penjara.

Sementara WW mengakui perbuatannya. Hal itu dilakukan karena ia merasa hanya dirinya yang diminta memakai masker.

"Saya tidak pakai masker, di saku sini. Waktu itu enggak dipakai. Saya percaya Covid. Tapi kok cuma aku tok yang dipanggil saat itu," kata WW

"Saya percaya (Covid-19) wong masker saya saat itu di saku celana. Yang jelas saya minta maaf kepada institusi Polri terkait perbuatan saya,"ucap dia.


Penulis : Kontributor Yogyakarta, Markus Yuwono
Editor : Khairina