Ganjar Perintahkan Seluruh Bupati/Wali Kota Perketat PPKM Skala Mikro Buntut Kasus Covid-19 Meningkat Tajam

Sabtu, 19 Juni 2021 | 10:06 WIB

Gubernur Jawa Tengah Ganjar PranowoKOMPAS.com/RISKA FARASONALIA Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo

SEMARANG, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menginstruksikan kepada seluruh bupati dan wali kota untuk memperketat pemberlakukan PPKM skala mikro di wilayahnya masing-masing hingga 28 Juni mendatang.

Hal ini ditetapkan menyusul angka kasus Covid-19 yang meningkat secara eksponensial di sejumlah daerah pasca libur Lebaran.

Perintah tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) nomor 443.5/0008989 tertanggal 15 Juni 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasiskan Mikro Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) di Jawa Tengah.

Dalam surat yang diberikan PJ Sekretaris Daerah Jawa Tengah, Prasetyo Aribowo, Jumat (18/6/2021), Ganjar meminta seluruh kepala daerah memperpanjang PPKM Mikro dan memastikan kepatuhan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan.

Baca juga: Sandiaga Uno: Jika Angka Covid Meningkat, Tempat Pariwisata dan Sentra Ekonomi Kreatif Ditutup Sementara

"Memperpanjang pelaksanaan PPKM Mikro pada tanggal 15-28 Juni 2021 secara lebih ketat dengan koordinasi yang intensif bersama aparat terkait di daerah maupun vertikal serta memperhatikan secara dinamis perkembangan epidemologis dan kepatuhan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan," kata Ganjar.

Selain itu, kepala daerah diminta untuk mewaspadai potensi kasus Covid-19 terutama varian baru Covid-19 atau B 1.617.2.

"Screening rapid test antigen atau PCR Covid-19 pada kelompok masyarakat yang mempunyai riwayat kontak dengan suspect/probable/confirmed Covid-19, seseorang yang kembali dari perjalanan atau tinggal di kabupaten/kota/kecamatan/desa/kelurahan zona merah 24 jam atau lebih, seseorang dengan keluhan atau gejala batuk, pilek, demam, sakit tenggorokan serta sakit kepala atau gangguan pernafasan," ujar dia.

Selanjutnya, setiap daerah setidaknya harus memiliki tempat isolasi terpusat untuk menampung pasien Covid-19.

Ganjar juga meminta kapasitas tempat tidur isolasi dan ICU di setiap rumah sakit di daerah ditambah 30 persen.

Lalu setiap daerah diminta percepatan pelaksanaan vaksinasi.

Ganjar juga meminta agar kepala daerah mempertimbangkan kembali rencana pembelajaran tatap muka di tengah pandemi.


"Mempertimbangkan kembali secara cermat rencana pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dengan melakukan penilaian kembali sarana-prasana penerapan protokol kesehatan di sekolah, pengendalian mobilitas pendidik dan siswa khususnya yang bersifat lintas wilayah, serta kesiapan untuk melakukan pemeriksaan rapid test antigen atau PCR Covid-19 secara periodik," ujar dia.

Kepada camat, Ganjar juga meminta agar dilakukan mikro lockdown hingga tingkat RT jika ditemukan kasus Covid-19.

Untuk kegiatan hajatan seperti pernikahan, ijab kabul, sunatan dan lainnya di setiap daerah harus dibatasi 10 orang dengan membawa bukti tes negatif Covid-19.

"Sedangkan pusat perbelanjaan hanya boleh beroperasi hingga 21.00 WIB. Sementara untuk pasar tradisional sampai 14.00 WIB. Setiap seminggu sekali, pasar wajib disemprot disinfektan," ucap dia.

Baca juga: Munisah Menangis, Anaknya yang Menjadi Calon TKW Loncat dari Gedung Setinggi 15 Meter

Tokoh agama, tokoh masyarakat, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan lembaga/ormas keagamaan lainnya, agar mempertimbangkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan melihat kondisi epidemiologi.

"Kegiatan keagamaan seperti shalat berjemaah, tahlilan, pengajian, kajian keagamaan, kebaktian di gereja atau di lingkungan, dan kegiatan peribadatan lainnya di zona merah diimbau untuk dilakukan secara pribadi di rumah masing-masing," kata dia.

Sementara, kegiatan keagamaan dan sosial budaya di zona oranye, kuning dan hijau dilaksanakan dengan pola hybrid dan dibatasi maksimal 50 orang dengan prokes yang ketat.


Penulis : Kontributor Semarang, Riska Farasonalia
Editor : Robertus Belarminus