Satgas Nemangkawi Tangkap Ketua KNPB Merauke, Diduga Sebar Ujaran Kebencian

Kamis, 10 Juni 2021 | 13:43 WIB

Ketua KNPB merauke, EKM, tengah diperiksa penyidik Polres Merauke atas dugaan menyebaran informasi bohong dan ujaran kebencian, Merauke, Papua, Rabu (9/6/2021) DOK SATGAS NEMANGKAWI Ketua KNPB merauke, EKM, tengah diperiksa penyidik Polres Merauke atas dugaan menyebaran informasi bohong dan ujaran kebencian, Merauke, Papua, Rabu (9/6/2021) DOK SATGAS NEMANGKAWI

JAYAPURA, KOMPAS.com - Satgas Ops Nemangkawi menangkap Ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Kabupaten Merauke, EKM (38), atas dugaan penyebaran informasi bohong (hoaks) yang mengandung ujaran kebencian.

EKM disebut menyebarkan hoaks mengenai kontak senjata di Ilaga, Kabupaten Puncak, lalu juga mengenai penolakan revisi UU Otsus melalui akun Facebook bernama Manuel Metemko.

Baca juga: Hanya Tersedia 16 Menit untuk Menyelamatkan Diri jika Tsunami Mengempas Pantai Selatan Blitar

"Rabu (9/6/2021) malam, Satgas Ops Nemangkawi menangkap EKM pemilik akun Facebook Manuel Metemko di rumahnya di Distrik Merauke," ujar Kapolda Papua, Irjen Mathius D Fakhiri, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (10/6/2021).

 

Saat ini EKM ditahan di Mapolres Merauke untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Menurut Fakhiri, informasi bohong yang disebarkan EKM bisa menyebabkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Baca juga: Hujan Lebat Saat Kemarau hingga Sebabkan Banjir di Banyuwangi, Ini Penjelasan BMKG


 

Tak hanya itu, hoaks tersebut dinilai bisa mengikis kepercayaan masyarakat terhadap aparat keamanan dan pemerintah.

"Kita tahu media sosial begitu masif, jadi saya imbau agar masyarakat menggunakannya secara bijak," kata dia.

Baca juga: Tak Ada Upaya Damai, Pengunjung dan Pemilik Rumah Makan yang Berkelahi karena Sate Enggan Cabut Laporan

Fakhiri memastikan, EKM cukup banyak mengunggah informasi dan pendapat yang mengarah pada ujaran kebencian.

Atas perbuatannya, EKM diduga melanggar Pasal 45A ayat (2) Junto Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008.


Penulis : Kontributor Jayapura, Dhias Suwandi
Editor : Pythag Kurniati