Vila yang Disita KPK di Sukabumi Terkait Kasus Ekspor Benih Lobster Dibeli Sespri Edhy Prabowo

Rabu, 2 Juni 2021 | 20:44 WIB

Mantan Menteri Perikanan dan Kelautan Edhy Prabowo berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/1/2021). Edhy Prabowo diperiksa penyidik KPK dalam perkara dugaan suap terkait perizinan ekspor benih lobster. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A Mantan Menteri Perikanan dan Kelautan Edhy Prabowo berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/1/2021). Edhy Prabowo diperiksa penyidik KPK dalam perkara dugaan suap terkait perizinan ekspor benih lobster. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tipikor Jakarta kembali melanjutkan sidang dugaan suap izin ekspor benih lobster untuk terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Rabu (2/6/2021).

Dalam sidang tersebut, jaksa mencecar seorang saksi bernama Usep Kurniawan terkait pembelian sebuah vila. Diketahui, KPK sebelumnya menyita sebuah vila berikut tanah seluas 2 hektare di Desa Cijengkol, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pada 18 Februari 2021.

Belakangan, Edhy sempat membantah bahwa vila yang disita KPK adalah miliknya.

Sementara itu, di dalam persidangan, Usep mengungkapkan soal proses jual beli vila seharga Rp 3 miliar itu, setelah dicecar pertanyaan oleh jaksa.

Usep merupakan guru silat Edhy. Adapun vila tersebut merupakan milik Makmun yang ditawarkan Usep kepada Edhy.

Baca juga: Saksi Sebut Diminta Pakai Kode Bandeng Nusantara Saat Kirimkan Uang Ke Rekening Staf Khusus Edhy Prabowo

Awalnya, Usep menjelaskan, vila tersebut hendak ditawarkan kepada adik Edhy, Dedy Harianto. Namun, Deddy menyarankan agar vila tersebut ditawarkan kepada Edhy.

"Awalnya saya tawarkan ke adiknya Pak Edhy namanya Dedy Harianto. Sempat waktu itu suadara Dedy bilang juga kepada saya, 'bang coba saja tawarkan ke Pak Edhy, saya chatingan lewat WA tapi enggak di respon'," terang Usep dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (2/6/2021) dikutip dari Tribunnews.com.

Lantaran tak kunjung dibalas, Dedy menyarankan, agar Usep menghubungi sekretaris pribadi Edhy, Amiril Mukminin.

Usai berkomunikasi dengan Amiril, akhirnya disepakati bahwa harga pembelian vila tersebut sebesar Rp 3 miliar, atau Rp 1 miliar lebih murah dibandingkan harga yang ditawarkan yakni Rp 4 miliar. 

"Beliau (Amiril) sampaikan kepada saya 'coba bang dinego-nego harganya'. Dari situ saya ke Pak Makmun lagi untuk menego harga tersebut dan disepakati Rp 3 miliar," paparnya.

Setelah kesepakatan dicapai, Amiril mentransfer uang sebesar Rp 50.000.000 sebagai tanda jadi. Namun, sepekan kemudian, Makmun meminta agar pembayaran dipercepat. 

Baca juga: Penjual Durian Mengaku Rekeningnya Dipakai Sekretaris Pribadi Edhy Prabowo untuk Transfer

Pembayaran akhirnya dilakukan oleh Dedy bersama orang suruhan Amiril bernama Sugiarto.

"Waktu itu saya tidak kenal (Sugiarto). Tapi setelah ditanya ke Dedy, katanya orangnya Pak Amiril. Pembayaran pertama sebesar Rp 1,450 miliar ditambah Rp 50.000.000 (tanda jadi) jadi total Rp 1,5 miliar," jawab Usep pada Jaksa.

Demikian pula saat pelunasan vila sebesar Rp 1,5 miliar yang juga diwakili lagi oleh Dedy dan Sugiarto.

"Saya minta ke Pak Amiril untuk menyaksikan pembelian tersebut. Tapi mungkin karena tidak bisa, jadi diwakilin lagi Pak Dedy dan Pak Sugiarto untuk akad jual beli," sebut Usep.

Belum sempat sertifikat diubah, Usep menambahkan, KPK justru telah menyita vila tersebut.

Diketahui sebelumnya Edhy Prabowo sempat membantah kepemilikan vila tersebut.

Dalam pernyataannya pada 22 Februari lalu, Edhy mengatakan hanya pernah ditawari, namun karena mahal ia tidak membelinya.

"Saya pernah ditawarkan memang untuk itu, tapi kan saya enggak tindaklanjuti, harganya mahal," ucap Edhy kala itu.

Baca juga: Tiga Sekretaris Pribadi Edhy Prabowo Mengaku Mendapat Rp 5 Juta dari Andreau Misanta

Pada perkara ini jaksa mendakwa Edhy menerima uang sebesar Rp 25,7 miliar.

Uang tersebut didapatkan Edhy dari pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito dan eksportir lainnya.

Pemberian itu diduga agar Edhy segera mempercepat proses persetujuan izin budidaya lobster dan izin ekspor benih lobster pada perusahaan milik Suharjito dan para eksportir lain.

Atas perbuatannya itu, Edhy Prabowo didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1998 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Terungkap Vila di Sukabumi yang Disita KPK Dibeli Sespri Edhy Prabowo Rp3 Miliar" 


Penulis : Tatang Guritno
Editor : Dani Prabowo