Saksi Sebut Diminta Pakai Kode 'Bandeng Nusantara' Saat Kirimkan Uang Ke Rekening Staf Khusus Edhy Prabowo

Rabu, 2 Juni 2021 | 19:01 WIB

Tersangka kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster Edhy Prabowo (kiri) dan Andreau Pribadi Misata (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (22/2/2021). KPK memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo itu untuk 30 hari ke depan, sedangkan Andreau Pribadi Misata menjalani pemeriksaan lanjutan untuk kasus yang sama. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.Aprillio Akbar Tersangka kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster Edhy Prabowo (kiri) dan Andreau Pribadi Misata (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (22/2/2021). KPK memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo itu untuk 30 hari ke depan, sedangkan Andreau Pribadi Misata menjalani pemeriksaan lanjutan untuk kasus yang sama. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang saksi bernama Dasep Hardiansyah mengaku diminta menggunakan kode "Bandeng Nusantara" ketika diminta mengirimkan uang ke rekening Staf Khusus mantan Menteri Perikanan dan Kelautan (KKP) Edhy Prabowo, Andreau Misanta Pribadi.

Hal itu diungkapkan Dasep dalam sidang lanjutan dugaan korupsi benih benur lobster (BBL) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (2/6/2021).

Kesaksian Dasep diungkapkan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan, apakah ia pernah diminta untuk mentransfer sejumlah uang oleh pegawai Non Aparatur Sipil Negara (ASN) KKP Iwan Febrian yang merupakan adik dari mantan Staf Khusus Edhy Prabowo, Miftah Sabri.

"Pernah diminta Iwan transfer uang ke Pak Andreau?," tanya jaksa dikutip dari Tribunnews.com.

Baca juga: Penjual Durian Mengaku Rekeningnya Dipakai Sekretaris Pribadi Edhy Prabowo untuk Transfer

"Iya pernah, waktu itu mas Iwan manggil saya, tanya boleh nitip transfer enggak karena takut limit," jawab Dasep.

Setelah Dasep mengiyakan permintaan itu, Iwan kemudian mentransfer uang Rp 50 juta ke rekening Dasep dan memintanya mengirimkan ke rekening Andreau Misanta Pribadi.

Namun, Dasep mengaku, Iwan tidak menjelaskan apa maksud dari pengiriman uang itu.

Iwan hanya meminta Dasep untuk menuliskan keterangan "Bandeng Nusantara" sebagai keterangan transferan tersebut.

"Cuma cerita tolong tulis di notif berita transfer 'Bandeng Nusantara'," kata Dasep di persidangan.

Baca juga: Tiga Sekretaris Pribadi Edhy Prabowo Mengaku Mendapat Rp 5 Juta dari Andreau Misanta

Jaksa kemudian menanyakan berapa kali Iwan meminta Dasep mentransfer uang ke Andreau.

"Berapa kali Iwan minta transfer?," pertanyaan Jaksa berikutnya.

"Sekali," jawab Dasep singkat.

Diketahui dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Edhy Prabowo menerima uang sebesar Rp 25,7 miliar.

Uang tersebut didapatkan Edhy dari pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito dan eksportir lainnya.

Pemberian suap melalui dua staf khususnya yakni Andreau Misanta Pribadi dan Safri.

Baca juga: Cerita Istri Edhy Prabowo soal Belanja Barang Mewah di Amerika

Pemberian itu diduga agar Edhy segera mempercepat proses persetujuan izin budidaya lobster dan izin ekspor benih lobster pada perusahaan milik Suharjito dan eksportir lainnya.

Atas perbuatannya itu, Edhy Prabowo didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1998 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Pada dakwaan tersebut, Edhy terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.


Penulis : Tatang Guritno
Editor : Dani Prabowo