JAYAPURA, KOMPAS.com - Kapolda Papua, Irjen Mathius D Fakhiri menyatakan personel Satgas Nemangkawi berhasil menangkap seorang anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) berinisial LW.
Dia ditangkap di Distrik Mulia, Kabupaten Puncak Jaya, Minggu (23/5/2021).
"LW ditangkap karena sebelumnya telah masuk Dalam Pencarian Orang (DPO) kepolisian" ujarnya di Jayapura, Minggu (23/5/2021).
Keberhasilan Satgas Nemangkawi menangkap LW, terang Fakhiri, disebut sebagai buah dari kesabaran.
"Saya selalu tekankan agar anggota harus sabar, hasilnya mereka keluar sendiri dan kita tangkap," kata dia.
Baca juga: Curiga Banyak Motor Keluar Masuk, Ternyata Tempat Transaksi Motor Curian, 1 Tahun 40 Unit Terjual
Sosok LW
LW merupakan anggota KKB pimpinan Terinus Enumbi yang merupakan pecahan dari kelompok Goliat Tabuni.
Menurut Fakhiri, LW pernah melakukan perampasan senjata api jenis SS1 milik personel TNI pada 2018.
"Dia juga pernah berada di Tembagapura," kata Fakhiri.
Fakhiri memastikan, LW kini dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana dan Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Baca juga: Satgas Nemangkawi Sita Sejumlah Barang Bukti dari Anggota KKB yang Tewas Ditembak
Penulis | : | Kontributor Jayapura, Dhias Suwandi |
Editor | : | Pythag Kurniati |