Sejumlah Titik Tol Japek Padat gara-gara Disekat Larangan Mudik, Ini Penjelasan Kapolda Jabar

Kamis, 6 Mei 2021 | 12:56 WIB

Kepala Polisi Daerah (Kapolda) Jawa Barat Irjen Pol Ahmad DofiriKOMPAS.COM/FARIDA Kepala Polisi Daerah (Kapolda) Jawa Barat Irjen Pol Ahmad Dofiri

KARAWANG, KOMPAS.com - Dampak dari penyekatan larangan mudik di kilometer 46 dan 31 tol Jakarta-Cikampek berimbas pada kepadatan di ruas tol .

Jasamarga melalui unggahan Twitter menyebut terjadi kepadatan pada kilometer 23, Cibitung - kilometer 31 Cikarang Barat dan kilometer 34, Cibatu sampai 46, Karawang Barat dampak dari adanya penyekatan peniadaan mudik.

"11.34 WIB #Tol_Japek Cibitung KM 23 - Cikarang Barat KM 31 PADAT, dampak ada Penyekatan Kendaraan. Cibatu KM 34 - Karawang Barat KM 46 PADAT, dampak ada Penyekatan Kendaraan," tulis Jasa Marga.

Kemudian dari pantauan melalui CCTV Jasamarga di kilometer 42 dan 37 tol Japek pada pukul 12.05 WIB kepadatan masih terjadi. Sementara pada kilometer 47 nampak lancar.

Baca juga: Daftar 15 Titik Penyekatan di Karawang, Berlaku Selama Larangan Mudik 6-17 Mei

 

Diketahui, penyekatan arah Cikampek/Bandung dilakukan di KM 31 Cikarang Barat dan KM 46 Karawang Barat, mulai 6 Mei 2021 pukul 00.00 WIB.

Kendaraan yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 tahun 2021 dapat melanjutkan perjalanan.

Kepala Polisi Daerah (Kapolda) Jawa Barat Irjen Pol Ahmad Dofiri membenarkan terkadi kemacetan di ruas tol Jakarta-Cikampek akibat penyekatan di kilometer 46.

"Memang ada kepadatan sedikit ke belakang tetapi sekarang sudah mulai kendor," ujar Dofiri saat memantau Pos Penyekatan Tanjungpura, Karawang, Kamis (6/5/2021).

Baca juga: Cerita Pemudik Motor Pasrah Diputar Balik di Karawang, Dua Minggu 2 Kali Antigen, Duit dari Mana?


 

Ratusan pemudik diputar balik di Tol Japek

Polisi menghalau mobil pribadi yang membawa penumpang di jalan tol Jakarta-Cikampek untuk keluar ke Gerbang tol Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan 24 April 2020 pukul 00.00 WIB. Polda Metro Jaya melarang kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang keluar dari wilayah Jabodetabek. Pemeriksaan dan penyekatan kendaraan tersebut akan dilakukan di 18 titik pos pengamanan terpadu dan pos-pos check point di jalur tikus dan perbatasan.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Polisi menghalau mobil pribadi yang membawa penumpang di jalan tol Jakarta-Cikampek untuk keluar ke Gerbang tol Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan 24 April 2020 pukul 00.00 WIB. Polda Metro Jaya melarang kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang keluar dari wilayah Jabodetabek. Pemeriksaan dan penyekatan kendaraan tersebut akan dilakukan di 18 titik pos pengamanan terpadu dan pos-pos check point di jalur tikus dan perbatasan.
Dofiri menyebut penyekatan efektif untuk menindaklanjuti peniadaan mudik Lebaran 2021.

Berkat kesiapan petugas gabungan kata dia, ratusan pemudik diminta putar balik.

"Banyak sekali kendaraan yang mau mudik dikembalikan lagi," ujar dia.

Di wilayah Polda Jabar, kata dia, Karawang menjadi prioritas penyekatan.

Yakni pada kilometer 46 tol Jakarta-Cikampek dan Tanjungpura, yang merupakan perbatasan dengan Kabupaten Bekasi.

Baca juga: Kabupaten Tangerang Tutup Akses bagi Pemudik, 15 Titik Penyekatan Dijaga 24 Jam


Penulis : Kontributor Karawang, Farida Farhan
Editor : Aprillia Ika