Di Lampung Mudik Lokal Tak Dilarang, Pemudik Tetap Harus Bawa Bukti Negatif Covid-19

Kamis, 6 Mei 2021 | 08:28 WIB

Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugitno. (FOTO: Dok. Humas Polda Lampung).KOMPAS.COM/TRI PURNA JAYA Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugitno. (FOTO: Dok. Humas Polda Lampung).

LAMPUNG, KOMPAS.com - Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Hendro Sugitno memaklumi jika ada warga yang mudik lokal.

Namun, pemudik lokal tersebut harus mempersiapkan diri dengan dokumen administrasi kesehatan terkait Covid-19.

Menurut Hendro, kebijakan itu dikeluarkan setelah pihak kepolisian mengadakan koordinasi dengan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan unsur kepala daerah lain.

Koordinasi ini terkait larangan mudik pada 6 - 17 Mei 2021 dan pendirian sembilan pos penyekatan.

"Kemarin kesepakatan dengan pimpinan daerah untuk mendirikan pos (penyekatan) tersebut. Pada dasarnya ini adalah operasi kemanusiaan, ada administrasi kesehatan yang harus dipenuhi, kalau (mudik) lokal masih kami maklumi," kata Hendro usai apel akbar Operasi Ketupat Krakatau 2021 di Lapangan Korem 043 Garuda Hitam, Selasa (5/5/2021) sore.

Baca juga: Warga Curi Start Mudik, Jumlah Penumpang Pesawat Jakarta-Lampung Membeludak

Namun, untuk kebaikan bersama, Hendro mengimbau agar masyarakat tidak mudik terlebih dahulu pada Lebaran tahun ini.

"Kalau sayang dengan keluarga, enggak usah mudik," kata Hendro.

Pada Operasi Ketupat Krakatau 2021 kali ini, sebanyak 2.346 personel polisi dikerahkan, yang terdiri dari 235 orang personel Polda Lampung dan 2.111 personel dari polres dan polresta.

Sedangkan pos yang didirikan sebanyak 80 buah dengan rincian, 9 pos penyekatan, 1 pos terpadu, 9 pos pelayanan, dan 60 pos pengamanan.

"Kami sudah merumuskan pengamanan, terutama penegakan protokol kesehatan, termasuk pengamanan di lokasi wisata," kata Hendro.

Baca juga: Soal Izin Mudik Lokal, Ini Kata Gubernur Lampung


 

Pemudik lokal tetap harus bawa surat bebas Covid-19

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dalam rapat koordinasi Satgas Covid-19 di Novotel Lampung, Senin (23/11/2020). (FOTO: Dok. Pemprov Lampung) KOMPAS.com/TRI PURNA JAYA Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dalam rapat koordinasi Satgas Covid-19 di Novotel Lampung, Senin (23/11/2020). (FOTO: Dok. Pemprov Lampung)
Diberitakan sebelumnya, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi tidak melarang warga jika melakukan mudik lokal dalam provinsi.

Menurut Arinal, mudik lokal masih bisa ditoleransi jika pemudik tidak terjangkit Covid-19.

"Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi masyarakat jika ingin mudik lokal," kata Arinal saat inpeksi di Terminal Rajabasa, Selasa (5/5/2021).

Syarat tersebut adalah pemudik harus dalam kondisi sehat dan negatif Covid-19 yang dibuktikan dengan dokumen resmi.


Penulis : Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya
Editor : Aprillia Ika