2019, Aset Pemerintah Pusat Naik 308 Persen menjadi Rp 5.949,59 triliun

Jumat, 24 Juli 2020 | 18:39 WIB

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa RachmatarwataKOMPAS.com / ANDRI DONNAL PUTERA Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan melaporkan bahwa terjadi peningkatan Nilai Aset Tetap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2019.

Pada 2018, aset yang dimiliki pemerintah pusat mencapai Rp 1.931,05 triliun, kemudian  meningkat 308 persen menjadi Rp 5.949,59 triliun di akhir 2019.

"Lonjakan nilai aset yang signifikan dalam satu tahun ini berasal dari pelaksanaan penilaian kembali Barang Milik Negara (BMN) oleh Penilai Pemerintah," ujar Dirjen Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata melalui konfrensi pers virtual, Jumat (24/7/2020).

Baca juga: Menteri PUPR: Ada Aset Kementerian Senilai Rp 3 Triliun Belum Bersertifikat

Selanjutnya, Penilai Pemerintah akan mulai melaksanakan penilaian SDA untuk penyusunan Neraca SDA/Lingkungan Hidup.

Dalam kegiatan ini, Penilai Pemerintah berfungsi sebagai supporting unit bagi Badan Pusat Statistik (BPS) untuk penyusunan neraca aset dalam satuan mata uang (monetasi).

Hal ini sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan No. 45 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup, pasal 7 ayat 3 bahwa neraca aset dalam satuan mata uang disajikan setelah berkoordinasi dengan instansi yang memilki tugas pemerintahan di bidang keuangan. 

Selain itu, dalam upaya mendorong eksistensi kekayaan intelektual melalui penyusunan Strategi Nasional Kekayaan Intelektual (SNKI), Penilai Pemerintah juga akan mulai melaksanakan penilaian terhadap BMN berupa Hak Kekayaan Intelektual (HKI)/Aset Tidak Berwujud (ATB).

"Dengan diketahuinya nilai wajar BMN berupa HKI/ATB, pemerintah dapat mengelola aset tersebut secara lebih optimal," ujarnya.
















Penulis : Ade Miranti Karunia
Editor : Bambang P. Jatmiko