Karier Zulficar Mochtar di KKP, Direkrut Susi, Diberhentikan Edhy

Jumat, 17 Juli 2020 | 09:26 WIB

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perikanan Tangkap M Zulficar Mochtar di Jakarta, Rabu (16/11/2016).Yoga Sukmana Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perikanan Tangkap M Zulficar Mochtar di Jakarta, Rabu (16/11/2016).

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo memberhentikan M Zulficar Mochtar dari posisinya sebagai Dirjen Perikanan Tangkap KKP. Zulficar menjabat posisi eselon I tersebut sejak era Susi Pudjiastuti. 

Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri KKP Agung Tri Prasetyo menjelaskan, pencopotan Zulficar didasarkan sebagai upaya menjalankan tugas strategis melalui manajemen pegawai negeri sipil yang akuntabel, transparan, dan berbasis sistem merit.

"Menteri Edhy pada hari yang sama mengusulkan kepada Bapak Presiden untuk pengisian jabatan Pejabat Tinggi Madya Direktur Jenderal Perikanan sesuai ketentuan yang berlaku. Tujuannya jelas agar pejabat pengganti segera ada dan menjadi bagian team work KKP melayani stakeholders kelautan dan perikanan," jelas Agung dalam keterangannya, Jumat (17/7/2020).

Agung berujar, Zulficar diberhentikan tugasnya karena merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil juncto Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Baca juga: Polemik Ekspor Benih Lobster hingga Mundurnya Dirjen Perikanan Tangkap KKP

Dalam pasal 106 beleid menyebutkan, Jabatan Tinggi Utama dan Jabatan Tinggi Madya tertentu tidak dapat diisi dari kalangan non-PNS untuk bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan negara, pengelolaan sumber daya alam, dan bidang lain yang ditetapkan Presiden.

"Maka, sejak Senin (13/7/2020), Zulficar Mochtar diberhentikan dari jabatan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP," kata Agung.

Pencopotan Zulficar dari jabatannya sebagai Dirjen Perikanan Tangkap KKP dilakukan tak lama setelah mencuatnya polemik dilegalkannya ekspor benih lobster oleh Menteri KKP, Edhy Prabowo.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap sendiri merupakan direktorat di KKP yang berkaitan langsung dengan keluarnya kebijakan ekspor benih lobster. Direktorat ini juga mengurusi perizinan alat tangkap, di mana di KKP juga muncul kebijakan kontroversial lain, yakni pelegalan alat tangkap cantrang. 

Baca juga: Kekayaan Edhy Prabowo, Mantan Prajurit yang Kini Jadi Menteri KKP

Direktorat yang bersangkutan telah menerbitkan Keputusan DJPT Nomor 48 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Benih Bening Lobster (Puerulus) di Wilayah WPP-NRI.

Direkrut Susi

Jika menurut versi KKP, Zulficar diberhentikan. Zulficar menyebut dirinya mengundurkan diri dari jabatannya yang disampaikan langsung ke Menteri KKP.

Dalam surat pengundurannya, Zulficar tak menjelaskan alasannya mundur dari jabatan. Namun dia mengaku telah menjelaskan alasan-alasan prinsipnya kepada Menteri Edhy.


 

Sebagai penutup, dikutip dalam surat pengunduran dirinya, Zulficar meminta maaf kepada semua pihak atas keputusan yang mendadak dan kesalahannya selama ini.

Sebelum menjabat Dirjen Perikanan Tangkap KKP, Zulficar merupakan seorang aktivis dan Koordinator Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia, sebuah LSM yang bergerak dalam pemanfaatan sumber daya perikanan dan kelautan untuk pemberdayaan masyarakat.

Pria asal Makassar ini merupakan salah satu pejabat yang diangkat di era Menteri KKP 2014-2019 Susi Pudjiastuti lewat seleksi lelang jabatan.

Zulficar memulai kariernya di KKP sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan. Berselang 2 tahun kemudian, dia diangkat Susi menjadi Dirjen Perikanan Tangkap KKP.

Baca juga: Dirjen Perikanan Tangkap KKP Mengundurkan Diri


Penulis : Muhammad Idris
Editor : Muhammad Idris