Ekonom: Restrukturisasi Jiwasraya Jadi Jalan Terbaik Bagi Nasabah

Rabu, 8 Juli 2020 | 15:30 WIB

Ilustrasi JiwasrayaKONTAN/Cheppy A. Muchlis Ilustrasi Jiwasraya

JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana pemerintah untuk merestrukturisasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dinilai sudah tepat. Sebab, langkah tersebut dianggap menjadi jalan terbaik bagi Jiwasraya untuk melindungi nasabah, khususnya para pemegang polis yang berharap uangnya bisa kembali.

Presiden Direktur Centre for Banking Crisis (CBG), Achmad Deni Daruri mengatakan, kerangka restrukturisasi Jiwasraya itu harus fokus terhadap perlindungan konsumen.

“Restrukturisasi jadi jalan terbaik, dengan harus mengutamakan perlindungan konsumen atau para nasabah baik nasabah kecil maupun nasabah yang besar,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (8/7/2020).

Baca juga: Nasabah Jiwasraya: Apa Pun Skemanya, Kembalikan Uang Kami

Deni menilai rencana restrukturisasi bisa menjamin uang nasabah baik pemegang polis tradisional dan saving plan bisa kembali. Terlebih lagi, baru-baru ini, PT Taspen (Persero) resmi membeli saham 70 persen Jiwasraya Putra atau anak usaha Jiwasraya senilai Rp 2,6 triliun.

Kelak, dana tersebut juga untuk mendukung upaya restrukturisasi besar-besaran Jiwasraya.

“Rencana restrukturisasi itu bisa tergambar, terencana dan satu lagi pemerintah harus berkomitmen atas rencana tersebut,” kata dia.

Sebelumnya, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengatakan bakal memulai negosiasi dengan nasabah pemegang polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada Agustus.

Negosiasi dilakukan untuk mencapai kesepakatan dengan pemegang polis terkait restrukturisasi polis asuransi tradisional maupun polis saving plan di perusahaan asuransi baru, Nusantara Life.

"Kalau nanti setuju skema ini, kami akan melakukan (negosiasi) mulai bulan Agustus, mulai memanggil para pemegang polis untuk melakukan restrukturisasi ini," kata Tiko di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (7/7/2020).

Tiko menuturkan, proses negoisasi akan selesai pada Desember 2021. Pemindahan polis pun bakal dilakukan mulai 2021 setelah masuknya Penyertaan Modal Negara (PMN).


Penulis : Akhdi Martin Pratama
Editor : Bambang P. Jatmiko