KKP Lepas Liarkan 32.400 Benih Lobster Hasil Selundupan

Sabtu, 13 Juni 2020 | 08:53 WIB

Sebanyak 32.400 benih lobster ilegal dalam proses dilepasliarkan di kawasan perairan konservasi oleh tim Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut Denpasar (BPSPL), Denpasar, Jumat (12/6/2020).Dokumentasi Humas Kementerian Kelautan dan Perikanan Sebanyak 32.400 benih lobster ilegal dalam proses dilepasliarkan di kawasan perairan konservasi oleh tim Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut Denpasar (BPSPL), Denpasar, Jumat (12/6/2020).

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar melepasliarkan 32.400 ekor benih lobster.

Pelepasliaran dilakukan di perairan Bangsring, Banyuwangi, Rabu (10/6/2020).

Puluhan ribu benih lobster tersebut merupakan hasil penyelundupan yang digagalkan oleh Polresta Banyuwangi.

 

Baca juga: Estimasi KKP: Ekspor Benih Lobster Disetop 2024

Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (PRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan Aryo Hanggono mengatakan, pelepasliaran dilakukan dalam rangka menjaga kelestarian sumber daya perikanan, khususnya lobster.

“Di samping itu, langkah tersebut juga dapat menambah populasi lobster di habitatnya,” kata Aryo melalui keterangan tertulis, Jumat (12/6/2020).

Aryo menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2020, Ditjen PRL melalui Unit Pengelola Teknis (UPT) ditugaskan untuk menentukan lokasi dan tata cara pelepasliaran lobster. 

“Lokasi yang cocok biasanya berada di kawasan konservasi perairan, karena kawasan tersebut terjaga dan terlindungi,” jelasnya.

Baca juga: KKP Lepasliarkan 43.000 Benih Lobster Hasil Kasus Penyelundupan

Secara terpisah, Kepala BPSPL Denpasar Permana Yudiarso menjelaskan, benih lobster yang dilepasliarkan merupakan hasil pengungkapan Polresta Banyuwangi atas laporan dan informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan pengemasan benih lobster yang diduga tidak memiliki izin (SIUP).

Lebih lanjut, Permana mengatakan, benih lobster yang dilepasliarkan terdiri dari 31.950 ekor jenis lobster pasir dan 450 ekor jenis lobster mutiara.

Benih lobster tersebut dilepasliarkan di lokasi calon kawasan konservasi perairan. 

Permana melaporkan, pada 2019, KKP juga telah melakukan pelepasliaran benih lobster sebanyak 37.000 di lokasi Perairan Watu Dodol, Kabupaten Banyuwangi, dan perairan sekitar Pulau Menjangan, Buleleng, Bali.

"Tugas kita bersama adalah memantau dan menjaga, semoga pelepasliaran benih lobster bermanfaat bagi ekosistem perairan dan sumber daya perikanan, serta masyarakat di wilayah ini,” harapnya.


Penulis : Ade Miranti Karunia
Editor : Sakina Rakhma Diah Setiawan