29 RW di Jakarta Utara Masuk Zona Merah Covid-19

Kamis, 2 April 2020 | 09:55 WIB

Ilustrasi virus corona yang merebak di Indonesia.Shutterstock Ilustrasi virus corona yang merebak di Indonesia.


JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 29 RW yang ada di wilayah administrasi Jakarta Utara masuk dalam zona merah penyakit Covid-19.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Ali Maulana Hakim.

“Dari 494 RW di Jakarta Utara, 29 RW kami anggap merah karena ada warga yang terinfeksi Covid-19," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/4/2020).

Sementara 454 RW lainnya masih dalam zona putih karena tidak ada kasus pasien positif Covid-19.

Baca juga: Permukimannya Jadi Zona Merah, Pemuda di Pondok Aren Buat Masker untuk Dibagikan ke Warga

Dengan fakta tersebut, sejumlah pengurus RW di Jakarta Utara mulai menutup sebagian akses keluar masuk kampung mereka.

Penutupan tersebut juga sudah dikoordinasikan dengan gugus tugas sehingga telah mendapat restu.

“Kami (Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara) mengucapkan terima kasih kepada pengurus RT/RW se-Jakarta Utara karena sudah berinisiatif dan berdedikasi mengajak warga bersama-sama mewaspadai penularan Covid-19," ujar Ali.

Ia mengatakan, penutupan akses tersebut berdampak pada pembatasan ruang gerak warga yang bisa menghambat penyebaran virus corona.

Namun, penutupan akses tersebut tetap harus mengutamakan kepentingan umum sehingga warga masih bisa memenuhi kebutuhan pokok mereka.

Penutupan akses ini dianggap mempermudah pemerintah dalam menjaga zona putih agar tetap menjadi putih, dan mengurangi perluasan zona merah Covid-19.

“Kami tentunya memonitor dan memfasilitasi apa yang dibutuhkan masyarakat. Utamanya kesehatan. Sehingga masyarakat tidak terkendala dalam upaya pencegahan COVID-19 di masyarakat,” ujar Ali.


Penulis : Jimmy Ramadhan Azhari
Editor : Ambaranie Nadia Kemala Movanita