Kekhawatiran DKI jika Bus AKAP Tetap Beroperasi Angkut Warga ke Luar Jakarta

Selasa, 31 Maret 2020 | 15:05 WIB

bus akap 3 as rodaKompas.com/Fathan Radityasani bus akap 3 as roda

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta khawatir penyebaran virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19 makin meluas ke berbagai daerah di luar Jakarta, apabila bus antarkota antarprovinsi (AKAP) tetap beroperasi.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, penumpang bus AKAP dari Jakarta bisa saja telah terpapar virus corona, meski tidak memiliki gejala apa pun.

Akibatnya, penumpang tersebut berpotensi menularkan virus corona kepada orang lain di daerah tujuan.

Baca juga: Ini Penjelasan soal Larangan Operasi Bus AKAP dan AJAP dari Jabodetabek Ditunda

"Jakarta ini sudah menjadi episentrumnya wabah Covid-19. Yang keluar dari Jakarta bisa saja orang yang sehat, tapi dia sebenarnya sudah terpapar, dia menjadi carrier buat masyarakat lain di luar zona merah ini. Itu sebenarnya kami dari Pemprov DKI khawatirkan," ujar Syafrin saat dihubungi, Selasa (31/3/2020).

Kekhawatiran lainnya, fasilitas kesehatan di luar Jakarta lebih terbatas dibandingkan fasilitas kesehatan di Ibu Kota.

Meskipun demikian, Pemprov DKI mengikuti arahan Pelaksana Tugas Menteri Perhubungan yang juga Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, untuk menunda larangan operasi sementara bus AKAP.

Pemprov DKI juga menunggu kajian dampak ekonomi imbas larangan operasi sementara bus AKAP yang sedang disusun Kemenhub.

Namun, Pemprov DKI berharap pemerintah pusat segera memberikan arahan baru terkait kebijakan larangan bus AKAP demi mencegah meluasnya penyebaran virus corona.

"Kami dari Dishub setelah ada arahan dari Pak Menko bahwa ini ditunda dulu, ya kami tunda. Kami berharap setelah ini ada arahan lebih lanjut," kata Syafrin.

Sebelumnya diberitakan, bus AKAP, antar-jemput antar-provinsi (AJAP), dan bus pariwisata dari Jabodetabek akan dilarang beroperasi untuk sementara waktu, mulai Senin (30/3/2020), pukul 18.00 WIB.

Tujuannya untuk mencegah penyebaran virus corona.

Baca juga: Kemenhub Cabut Larangan Operasi Bus AKAP di Jakarta

Larangan itu disepakati dalam rapat bersama antara Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), dan beberapa pihak lainnya pada Minggu (29/3/2020).

Namun, rencana itu ditunda karena mengikuti arahan Luhut dan belum memiliki kajian dampak ekonomi.

"Sesuai arahan dari Menko Maritim dan Investasi selaku Plt Menhub, pelarangan operasional itu ditunda dulu pelaksanaannya, sambil menunggu kajian dampak ekonomi secara keseluruhan seperti yang menjadi arahan Presiden di ratas (rapat terbatas) pagi tadi," tutur juru bicara Kemenhub Adita Irawati, kemarin.


Penulis : Nursita Sari
Editor : Ambaranie Nadia Kemala Movanita