Ini Penjelasan soal Larangan Operasi Bus AKAP dan AJAP dari Jabodetabek Ditunda

Senin, 30 Maret 2020 | 17:36 WIB

bus akapKompas.com/Fathan Radityasani bus akap

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menunda rencana larangan operasi sementara bus antar-kota antar-provinsi (AKAP), bus antar-jemput antar-provinsi (AJAP), dan bus pariwisata dari Jabodetabek yang semula akan dilaksanakan mulai Senin (30/3/2020), pukul 18.00 WIB.

Juru bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, rencana itu ditunda sesuai arahan Pelaksana Tugas Menteri Perhubungan yang juga Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

"Sesuai arahan dari Menko Maritim dan Investasi selaku Plt Menhub, pelarangan operasional itu ditunda dulu pelaksanaannya," ujar Adita saat dihubungi Kompas.com.

Baca juga: Pemkot Surati PT KCI dan Organda, Minta Kurangi Operasional Transportasi Umum di Bekasi

Adita berujar, larangan operasi bus ditunda karena belum ada kajian dampak ekonomi. Presiden Joko Widodo, kata Adita, menyatakan bahwa larangan operasi bus harus memiliki kajian tersebut.

Karenanya, pemerintah lebih dulu akan mengkaji dampak ekonomi akibat rencana itu.

"(Ditunda) sambil menunggu kajian dampak ekonomi secara keseluruhan seperti yang menjadi arahan Presiden di ratas (rapat terbatas) pagi tadi," kata Adita.

Baca juga: Dampak Corona, Kereta Bandara Soekarno-Hatta Kurangi Jadwal Operasional Hanya 10 Perjalanan

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan, larangan operasi bus belum bisa direalisasikan karena belum terbitnya surat keputusan dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).

Berdasarkan rapat melalui video conference pada Minggu (29/3/2020), larangan operasi tersebut disepakati mulai Senin, pukul 18.00, dan akan dituangkan ke dalam surat BPTJ.

"Untuk pelarangan layanan AKAP dari dan ke wilayah Jakarta belum bisa dilaksanakan, mengingat sampai saat ini BPTJ belum mengeluarkan surat pemberhentian layanan Angkutan Umum dari dan ke Jabodetabek. Kami masih menunggu suratnya," ucap Syafrin saat dihubungi terpisah.

Baca juga: Wali Kota Ingin Kurangi Operasional Transportasi Massal di Bekasi

Sebelumnya diberitakan, bus AKAP, AJAP, dan bus pariwisata dari Jabodetabek akan dilarang beroperasi untuk sementara waktu, mulai Senin, pukul 18.00 WIB.

Tujuannya untuk mencegah penyebaran virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19 ke berbagai daerah di Indonesia.

Syafrin mengatakan, larangan itu diputuskan dalam rapat bersama antara Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, BPTJ, dan beberapa pihak lainnya pada Minggu.

"Disepakati mulai hari ini, jam 18.00, itu kami akan melarang operasional bus dari Jakarta, dari Jabodetabek sebenarnya. Itu yang terkait dengan bus AKAP, bus angkutan antarjemput antarprovinsi (AJAP), dan pariwisata," ujar Syafrin.


Penulis : Nursita Sari
Editor : Irfan Maullana