Rapat Paripurna DPR Diwarnai Interupsi soal Potong Gaji Guna Penanganan Covid-19

Senin, 30 Maret 2020 | 15:35 WIB

Ketua DPR Puan Maharani membuka Masa Persidangan III 2019-2020, Senin (30/3/2020).Dok. DPR Ketua DPR Puan Maharani membuka Masa Persidangan III 2019-2020, Senin (30/3/2020).

JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan DPR RI, Senin (30/3/2020) siang, membuka rapat paripurna masa persidangan III Tahun 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Rapat diwarnai interupsi dari sejumlah anggota dewan berkaitan dengan permintaan agar pimpinan DPR mengeluarkan kebijakan memotong setengah gaji anggota untuk membantu penanganan wabah Covid-19.

Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Nurul Arifin mengatakan, seluruh anggota DPR harus bersama-sama dalam membantu penanganan wabah Covid-19 dengan memotong setengah gajinya.

"Saya ingin mengetuk hati rekan-rekan semua, bagaimana kita bersama-sama disaat sulit ini untuk memberikan gaji kita, paling tidak setengahnya untuk membantu saudara-saudara kita," kata Nurul.

Baca juga: Buka Masa Sidang DPR di Tengah Wabah Corona, Puan: Hadir Fisik 45 Orang, Virtual 297

Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapinya dengan mengatakan, usulan tersebut akan dilanjutkan persetujuannya kepada fraksi-fraksi di DPR.

"Usulan dari Nurul akan ditindaklanjuti oleh fraksi masing-masing," kata Puan.

Senada dengan Nurul, Anggota DPR dari Fraksi Partai Nasdem Saan Mustopa meminta pimpinan DPR menginisiasi pemotongan gaji seluruh anggota DPR per bulan April untuk penanganan virus corona.

Saan juga mengingatkan, pentingnya realokasi anggaran pemerintah untuk wabah tersebut.

"Pemerintah itu harus merealokasikan anggaran yang dianggap tidak terlalu penting, khusus untuk menangani terkait Covid-19," ujar Saan.

Baca juga: DPR Diminta Tunda Bahas Sejumlah RUU, Segerakan Godok Anggaran Penanganan Covid-19

Selain itu, Saan juga mengatakan, pimpinan DPR perlu menindaklanjuti surat presiden terkait Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

Ia pun mengusulkan, agar RUU Cipta Kerja tetap dibahas untuk mengantisipasi dan pemulihan setelah wabah Covid-19 berakhir.

"Kalau pimpinan sudah menelaah dan mengkaji terkait dengan surat presiden terkait dengan Omnibus Law, baik perpajakan dan cipta kerja, mungkin itu akan jauh lebih baik itu mulai dibahas apakah dikasih ke fraksi, komisi untuk antisipasi pasca Covid-19," ucapnya.

Baca juga: Wabah Corona, DPR Diminta Tagih Pemerintah Sediakan Kebutuhan Rakyat

Terakhir, anggota DPR dari Fraksi PKB Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan, Fraksi PKB sepakat mendukung pemerintah dalam penanganan wabah Covid-19 terutama terkait regulasi.

Ia juga mendukung, pemotongan gaji seluruh anggota DPR dipotong untuk membantu penangangan wabah Covid-19.

"Terus,mengenai tadi bagaimana bentuk kita semua anggota DPR, sepakat, fraksi PKB juga untuk menyampaikan sebagian gajinya untuk dialokasikan bagi masyarakat maupun dapil-dapilnya," kata Cucun.


Penulis : Haryanti Puspa Sari
Editor : Diamanty Meiliana