KLB Virus Corona Solo Diperpanjang sampai 13 April, Razia Siswa yang Berkeliaran Digiatkan

Kamis, 26 Maret 2020 | 08:53 WIB

Wali Kota Surakarta, FX Hadi Rudyatmo.KOMPAS.com/LABIB ZAMANI Wali Kota Surakarta, FX Hadi Rudyatmo.

SOLO, KOMPAS.com - Status kejadian luar biasa (KLB) virus corona atau Covid-19 di Solo, Jawa Tengah diperpanjang hingga 13 April 2020 mendatang.

Dengan adanya perpanjangan status KLB, proses belajar peserta didik di rumah juga diperpanjang hingga 13 April 2020.

"Sudah kita minta (Dinas Pendidikan) membuat surat edaran supaya diedarkan kepada setiap sekolah," kata Wali Kota Surakarta, FX Hadi Rudyatmo di Solo, Jawa Tengah, Rabu (25/3/2020).

Baca juga: RSUD Bung Karno Solo Diubah Jadi Rumah Sakit Khusus Virus Corona

Selama status KLB virus corona, orangtua diminta memastikan anaknya belajar di rumah.

Seandainya ada siswa yang terkena razia petugas Satpol PP karena tidak tertib, mereka akan dikarantina sehari.

Mereka baru diperbolehkan pulang ke rumah setelah orangtua mereka datang ke kantor Satpol PP.

"Kita akan razia terus," ujar Rudy.

Sejauh ini, sudah ada puluhan siswa di Solo yang terkena razia Satpol PP karena berkeliaran dan tidak tertib belajar di rumah.

"Kalau ada yang tertangkap dua kali mereka akan dikarantina dua hari di Satpol PP," terang Rudy.

Baca juga: Ibunda Jokowi Wafat, Tjahjo Kumolo Ungkap Menteri Diimbau Tak ke Solo

Sebagai informasi, Pemerintah Kota Surakarta menyatakan kejadian luar biasa ( KLB) terhadap virus corona atau Covid-19 setelah satu dari dua pasien positif corona yang dirawat di RSUD Dr Moewardi Surakarta meninggal dunia.


Penulis : Kontributor Solo, Labib Zamani
Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief