Waketum Demokrat Pertanyakan Pembentukan Pansus Jiwasraya yang Mandek

Selasa, 18 Februari 2020 | 15:20 WIB

Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan di forum diskusi di kawasan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Minggu (16/2/2020).KOMPAS.com/ACHMAD NASRUDIN YAHYA Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan di forum diskusi di kawasan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Minggu (16/2/2020).

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarief Hasan mempertanyakan, tindak lanjut pimpinan DPR mengenai usulan Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS soal pembentukan Panitia Khusus (Pansus) hak angket untuk menyelesaikan kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

"Ya itu (Pansus Jiwasraya) di pimpinan DPR kok mandek ya?," kata Syarief di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2020).

Baca juga: Ingatkan Pimpinan DPR soal Pansus Jiwasraya, Demokrat Sebut Tak Perlu Ada yang Ditakutkan

Syarief mengatakan, sejak diajukan ke pimpinan DPR, usulan pembentukan Pansus seharusnya dibawa ke rapat paripurna.

"Ini kewajiban pimpinan untuk mengakomodir semua itu dan dibawa ke Paripurna," ujarnya.

Baca juga: Demokrat soal Pansus Jiwasraya: Mudah-mudahan Fraksi Lain Hatinya Terketuk

Lebih lanjut, Syarief mengatakan, Fraksi Partai Demokrat hingga saat ini terus melobi fraksi-fraksi lain untuk ikut mendukung Pansus.

"Saya pikir fraksi tetap kerja untuk itu," pungkas dia.

Sebelumnya diberitakan, Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat sudah menyerahkan berkas usulan pembentukan pansus hak angket Jiwasraya kepada pimpinan DPR di lantai 3 Gedung Nusantara III DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2020).

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Azis Syamsuddin mengatakan, pembentukan panitia khusus (pansus) hak angket Jiwasraya yang diusulkan Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera prosesnya masih panjang.

"Prosesnya masih banyak yang harus dilewati," kata Azis di Jakarta, Minggu (9/2/2020), dikutip dari Antara.

Baca juga: Fraksi PKS Minta Usul Pansus Jiwasraya Tak Dijegal di Tengah Jalan

Dia membenarkan proses pengajuan usulan kedua fraksi itu telah diterima oleh Sekretariat Jenderal DPR dan akan diproses secara administrasi.

"Selanjutnya, materi usulan itu akan diagendakan dan dirapatkan di dalam Rapim (Rapat Pimpinan) untuk diputuskan di dalam Bamus (Badan Musyawarah),” ujar Azis.

Setelah itu usulan akan dibacakan di dalam Rapat Paripurna DPR sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi.

“Jadi belum ada jaminan akan dibacakan dalam forum Rapat Paripurna terdekat,” tambah Azis yang juga Wakil Ketua Umum Partai Golkar.


Penulis : Haryanti Puspa Sari
Editor : Kristian Erdianto