Kejagung Geledah Rumah dan Kantor Tersangka Korupsi Jiwasraya

Jumat, 7 Februari 2020 | 14:14 WIB

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2020).KOMPAS.com/Devina Halim Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2020).

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Kejaksaan Agung, Kamis (6/2/2020) malam, menggeledah dua rumah dan satu kantor milik Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Hal itu dilakukan tim penyidik usai Joko ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Kamis malam.

"Rumah (yang digeledah) di Kembangan, satu lagi di Sunter. Yang kantor itu di Senayan," ungkap Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2020).

Baca juga: Dua Tersangka Korupsi Jiwasraya Dijerat Pasal Pencucian Uang

Melalui penggeledahan itu, Kejaksaan Agung sedang mendalami lima saham milik Joko.

Menurut Kejaksaan Agung, seluruh transaksi saham Joko itu tidak dapat dilepaskan dengan kepemilikan tersangka Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

"Joko Tirto itu sebenarnya semua saham maupun surat berharga yang ditransaksikan dengan Jiwasraya, itu terkait berputar di kepemilikan Heru, tidak bisa dipisahkan antara Joko dengan Heru, sama saja itu," papar Febrie.

"Jumlahnya hingga saat ini yang kita sidik ada lima saham, itu yang pecahannya banyak," lanjut dia.

Sejauh ini, Kejaksaan Agung sudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus Jiwasraya.

Selain Benny Tjokro dan Heru Hidayat, tersangka lainnya yaitu, eks Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, eks Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Baca juga: Nasib Nasabah Korban Jiwasraya, Kecewa hingga Dipingpong oleh OJK

Terkait perkara di perusahaan pelat merah tersebut, Kejaksaan Agung sudah memeriksa 144 saksi dan menggeledah 16 tempat.

Sejumlah aset para tersangka telah disita maupun diblokir. Namun, Kejaksaan Agung belum memberi keterangan berapa total nilai dari aset-aset tersebut.

Penyitaan itu dalam rangka pengembalian kerugian negara yang menurut prediksi sementara Kejagung sekitar Rp 13,7 triliun.


Penulis : Devina Halim
Editor : Fabian Januarius Kuwado